SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembelajaran tatap muka di Semarang. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SOLO — Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru mengenai pelaksanaan pembagian rapor dan libur akhir tahun 2021.

Kemendikbud Ristek mengeluarkan surat edaran (SE) No.32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SE itu dipublikasikan pada Selasa (14/12/2021) dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SE ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh wilayah Indonesia. Akun Youtube Guru Abad 21 mengunggah informasi perihal SE baru itu 18 jam lalu. Unggahan itu sudah ditonton 55.000 kali.

Baca Juga : Panen Pisang Cavendish di Sawit Boyolali, Buah Primadona di Dunia

Ekspedisi Mudik 2024

Unggahan berjudul “Hore, siswa dan guru kembali diizinkan libur akhir semester”. Unggahan tersebut fokus mengulas SE No.32/2021. Berikut isinya:

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2002, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi diamantkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester I dan libur sekolah.

Baca Juga : Bagaimana Ini Mas Gibran? Potensi Pendapatan Solo Rp500 Juta Raib

Isi SE Terbaru

Berkenaan dengan hal tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

“Jadi, inti dari edaran itu bahwasanya aturan terkait libur semester ini dikembalikan ke kalender pendidikan yang sudah ditetapkan,” kata pemilik akun Youtube Guru Abad 21, seperti dikutip Solopos.com pada Rabu (15/12/2021).

Baca Juga : UNS Solo Kirim Tim Penghilang Stres untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

“Rata-rata setiap daerah kan menetapkan kalender pendidikan akhir semester itu di akhir tahun. Libur juga di akhir tahun 2021. Jadi, kembali ke sana,” imbuh dia.

Pemilik akun Guru Abad 21 juga menyinggung aturan Kemendikbud Ristek sebelumnya. “Karena kemarin sempat beredar informasi dan edaran resmi dari Kemendikbud Ristek tentang pembagian rapor digeser Januari. Nah, itu dibatalkan,” ungkap dia.

Namun, dia tidak dapat memastikan alasan Kemendikbud Ristek mengeluarkan kebijakan baru. “Karena mungkin situasi pandemi [Covid-19] sudah mulai seperti apa analisis Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri] dan Kemendikbud Ristek [Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi]. Mungkin [kasus Covid-19] sudah mulai menurun sehingga dimungkinkan perubahan regulasi seperti itu,” ungkapnya.

Baca Juga : Kisah Letusan Gunung Vesuvius Hancurkan Kota Pompeii Dalam 15 Menit

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Perubahan Regulasi

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Baca Juga : Bak Permata, Minat Wong Solo Terhadap Barang Rongsokan Ternyata Tinggi

6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment.

Dengan berlakunya surat edaran ini maka SE Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek No.29/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga : India Jadi Penyumbang Terbesar Sampah Plastik di Laut, Indonesia?



“Edaran sebelumnya yang menyatakan pembagian rapor digeser di Januari sehingga tidak ada libur akhir semester itu dicabut,” tutur pemilik akun.

“Yang berlaku saat ini dan resmi adalah ini. Kembali ke kalender pendidikan masing-masing daerah,” imbuh dia.

Pada akhir unggahan, pemilik akun Guru Abad 21 berharap semua pihak tidak merespons SE baru itu secara negatif. “Jadi tidak perlu bepikir negatif, tetapi positif saja. Memang selama pandemi [Covid-19] ini perubahan berlangsung cepat ya. Situasi dan kondisi tidak ada yang memprediksi sehingga regulasi pun kadang berubah,” jelasnya.

Baca Juga : Ironis! Polisi Madiun Rusak Lapak UMKM Pernah Dapat Reward Kapolres

Dia mengajar masyarakat menaati aturan pemerintah. “Jadi, kami ikuti saja regulasinya. Tetap berterima kasih kepada pemerintah karena di satu sisi siswa dan pendidik ada waktu untuk free [istirahat] sejenak dari kegiatan akademik. Tindak lanjut di daerah seperti apa, kembali ke masing-masing daerah.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya