SOLOPOS.COM - Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara dan melimpahkan kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 yang melibatkan Rektor Unila ke tim jaksa.

Oleh karena itu, Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani dan dua tersangka lain akan disidangkan.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Hari ini tim penyidik telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti [tahap II] dengan tersangka KRM [Karomani] dan kawan-kawan kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara, baik formal maupun materiel, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap persidangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).

Karomani dan dua tersangka lain, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri diduga menerima suap dalam penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun akademik 2022.

Meski demikian, Ali menyampaikan ketiga tersangka akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan mulai 16 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023. Karomani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Jakarta, sedangkan Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Baca Juga : Usut Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah 3 PTN

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” tutur dia.

Kronologi Kasus Suap

KPK menjelaskan Karomani yang menjabat Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang dalam mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila itu KPK menduga Karomani aktif dalam menentukan kelulusan. Dia memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, lanjutnya, calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Baca Juga : Geledah Rumah Tersangka Pemberi Suap Rektor Unila, KPK Sita Bukti Elektronik

Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Jumlah uang itu bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani dari orang tua calon mahasiswa melalui Mualimin itu Rp603 juta dan digunakan keperluan pribadi sekitar Rp575 juta.

Baca Juga : Uang Suap Setengah Miliar Sudah Dipakai Rektor Unila Karomani untuk Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya