SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan dua tersangka baru kasus kerusuhan Mertodranan di Mapolresta Solo pada Kamis (20/8/2020) siang. (Ichsan Kholif Rahman/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Penyidik Polresta Solo sudah menyerahkan berkas delapan orang tersangka kasus ricuh di kawasan Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Perkara itu kini menjadi kewenangan jaksa peneliti sebelum pelimpahan tahap kedua. Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui wartawan, Jumat (28/8/2020), menjelaskan delapan tersangka itu termasuk tiga tersangka baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berkas perkara tiga orang tersangka baru itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan bersama lima tersangka lain. Berkas seluruh tersangka kasus ricuh Mertodranan, Solo, sedang dalam proses penelitian.

Kabar Baik Untuk Pelajar! Solo Segera Punya Channel TV Lokal Khusus Pendidikan

Ekspedisi Mudik 2024

"Apabila sudah dinyatakan lengkap, segera kami limpahkan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti untuk penuntutan lebih lanjut," ujar Kapolresta.

Ia menambahkan sejauh ini kepolisian telah memeriksa 12 orang dan 8 orang di antaranya ditetapkan tersangka. Tim saat ini masih bekerja untuk memburu para pelaku lain.

Menurutnya, dua pelaku terakhir yang ditangkap merupakan hasil pengembangan pemeriksaan dari lima tersangka sebelumnya.

Tambah 5 Kasus, Jumlah Warga Ponorogo Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tembus 258 Orang

Kaporesta memastikan dari pemeriksaan dua tersangka itu sudah muncul beberapa nama lain yang terlibat dalam kasus ricuh Mertodranan, Solo.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Nanang Gunaryanto, mengonfirmasi telah menerima pelimpahan tahap pertama kasus Mertodranan.

Penelitian Berkas

Dia juga menunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara para tersangka itu. Menurutnya, saat ini jaksa peneliti masih bekerja dalam meneliti berkas itu. "Masih dalam penelitian dan masuk dalam pidana umum," ujar Kajari.

Diisukan Bentuk Poros Baru Usung Calon Di Pilkada Sukoharjo 2020, Ini Tanggapan Partai Golkar

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka terakhir dalam kasus ricuh Mertodranan, Solo, ditangkap pada pekan lalu di wilayah Klaten.

Dua orang itu berinisial S alias J dan AN alias H warga Kota Solo. Kedua tersangka menjadi buruan petugas seusai terlibat dalam upaya penghasutan yang mengakibatkan tiga orang terluka.

"Dua tersangka baru ini sempat melarikan diri ke Jogja, Karanganyar, dan di Klaten berhasil kami tangkap. Dua pelaku ini sempat mengaburkan ciri-cirinya dengan cukur rambut," ujar Kapolresta, pekan lalu.

Bakal Jadi Museum Batik, Ini Perjalanan Sengketa Eks Rumah Djoko Susilo di Sondakan Solo

Ia menambahkan dari delapan tersangka kasus ricuh Mertodranan, Solo, itu, kepolisian mengidentifikasi beberapa grup Whatsapp. Seluruh tersangka berasal dari gabungan beberapa kelompok berbeda.

Menurutnya, tersangka berinisial BD yang ditangkap sesaat seusai kejadian diduga merupakan otak kasus perusakan dan penganiayaan itu.

BD berperan sebagai admin grup Whatsapp serta turut mengajak dalam aksi itu. Aksi kekerasan itu berawal dari ajakan di grup Whatsapp untuk bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya