SOLOPOS.COM - Ilustrasi penutupan akses selama PPKM Darurat. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kini tak ada lagi daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4. Hal ini sejalan dengan kian melandainya kasus harian Covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, di Jakarta, Selasa, yang memuat lanjutan PPKM untuk daerah di Jawa-Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tulis Inmendagri 43/2021, seperti dilansir Antara, Selasa (21/9/2021).

Pada diktum pertama Instruksi Mendagri Tito Karnavian menjelaskan seluruh wilayah di Jawa dan Bali dengan status level PPKM yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Round Up: Covid-19 Kian Landai, Mertua SBY Berpulang

Di Jawa Tengah, ada 17 daerah yang masuk kategori PPKM level 2, dan 18 daerah masuk kategori PPKM level 3. Berikut perinciannya:

Daerah di Jateng dengan PPKM Level 2

  1. Kabupaten Temanggung
  2. Rembang
  3. Pemalang
  4. Pati
  5. Kudus
  6. Kota Tegal
  7. Kota Semarang
  8. Kota Pekalongan
  9. Kendal
  10. Banjarnegara
  11. Kabupaten Semarang
  12. Kota Pekalongan
  13. Jepara
  14. Grobogan
  15. Blora
  16. Batang
  17. Kabupaten Demak.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Ngemol, Pengelola Targetkan Kunjungan Naik 10%

Daerah di Jateng dengan PPKM Level 3

  1. Wonosobo
  2. Wonogiri
  3. Kabupaten Tegal
  4. Sukoharjo
  5. Sragen
  6. Purworejo
  7. Purbalingga
  8. Kabupaten Magelang
  9. Kota Solo
  10. Kota Magelang
  11. Klaten
  12. Kebumen
  13. Karanganyar
  14. Cilacap
  15. Banyumas
  16. Brebes
  17. Kota Salatiga
  18. Kabupaten Boyolali.

Baca Juga: Alhamdulillah…Tak Ada Lagi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

Sementara di provinsi lain, seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta berstatus level 3.

Banten

Kemudian untuk Provinsi Banten, kabupaten dan kotanya, berada pada level 2 dan 3. Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak berada pada level 2.

Kemudian, Kota Tangerang, Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang statusnya PPKM level 3.

Jabar

Selanjutnya, Jawa Barat juga berlevel 2 dan 3. Kabupaten Kuningan, Sukabumi, Pangandaran, Karawang, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Ciamis, Subang, dan Kabupaten Garut ditetapkan berlevel 2.

Sementara, Kota Sukabumi, Bogor, Bekasi, Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Depok, Cimahi, Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Bogor, Kabupaten Bekasi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang berada pada PPKM level 3.

DIY

Berikutnya, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kriteria level 3, yakni Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jatim

Untuk Jawa Timur, wilayah dengan kriteria level 2, yakni Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Banyuwangi, Tuban, Kabupaten Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.

Sementara daerah level 3, yakni Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Lumajang, Kota Surabaya, Probolinggo, Mojokerto, Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Bondowoso, Blitar, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Madiun, dan Kabupaten Bangkalan.

Bali

Provinsi Bali semua wilayahnya dengan kriteria level 3, yakni Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Baca Juga: Jokowi Bubarkan 3 BUMN, Namanya Mungkin Anda Baru Dengar

Syarat Melakukan Perjalanan

Berikut syarat naik mobil pribadi dan transportasi umum selama PPKM Level 2 dan Level 3 di Jawa dan Bali:

o. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu) ; dan



5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sebagai catatan, khusus di wilayah PPKM Level 3, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk wilayah berstatus PPKM Level 2, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya