SOLOPOS.COM - Ilustrasi hasil tes Covid-19. (Reuters)

Solopos.com, SOLO — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo mencatat update dua kasus baru terkonfirmasi positif pada Selasa (4/8/2020).

Dengan tambahan tersebut, kini kumulatif warga Solo yang terkonfirmasi positif SARS-CoV-2 mencapai 288 orang. Perinciannya, 28 orang menjalani isolasi mandiri, 11 dirawat inap, 9 orang meninggal dunia, dan 240 orang sembuh.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Total kasus positif aktif tersisa 39 orang dengan penjabaran 11 kasus aktif di Kecamatan Laweyan, satu kasus di Kecamatan Serengan, dua kasus di Kecamatan Pasar Kliwon, 12 kasus di Kecamatan Jebres, dan 13 kasus di Kecamatan Banjarsari.

Syereemm! Ada Sosok Gaib Raksasa Hitam Berambut Panjang di Lorong Kampus FKIP UNS Solo

Ekspedisi Mudik 2024

Update terbaru Covid-19 Kota Solo untuk suspek catatan kumulatifnya mencapai 1.026 orang. Jumlah itu dengan perincian 962 discarded atau selesai perawatan dan pemantauan.

Sedangkan sisanya sebanyak 17 dirawat inap (suspek aktif), seorang isolasi mandiri, dan 46 suspek meninggal dunia. Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan satu dari dua kasus baru pada Selasa berasal dari kalangan tenaga kesehatan (nakes) luar daerah yang berdomisili di Solo.

“Satunya seorang warga yang uji swab mandiri dan hasilnya terkonfirmasi positif Covid-19,” kata dia.

Masih KLB Corona, Pemkab Sukoharjo Cabut Berbagai Keringanan Pajak dan Retribusi

Sementara itu berdasarkan update terbaru Covid-19 Kota Solo, untuk total kasus terkonfirmasi positif, paling banyak masih dari Kecamatan Jebres dengan kumulatif positif 120 orang. Disusul Banjarsari ada 73 orang, Laweyan 60 kasus positif, Serengan 21 kasus, dan Pasar Kliwon 14 kasus.

Larangan Anak-Anak Ke Mal

Kemudian untuk suspek, paling banyak dari Kecamatan Jebres 342 orang, disusul Banjarsari 329 orang, Laweyan 176 orang, Pasar Kliwon 103 orang, dan Serengan 76 orang.

Pilkada Solo 2020: Dicuekin Parpol Lain, PKS Tolak Kibarkan Bendera Putih

Menyusul masih tingginya kasus konfirmasi positif Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo memperpanjang masa berlaku Surat Edaran (SE) Wali Kota No 067/1568 tentang Perubahan Keempat Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo.

SE itu salah satunya mengatur anak-anak di bawah usia 15 tahun tetap dilarang untuk pergi ke tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan, pasar, taman, dan tempat lain yang berpotensi memicu kerumunan. Masa berlaku SE ini diperpanjang hingga 18 Agustus 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya