SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengaruh pandemi Covid-19 terhadap Indonesia. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 16.744 orang pada Sabtu (21/8/2021). Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan tambahan tersebut membuat kasus Covid-19 di Indonesia total mencapai 3.967.048 orang.

Dari jumlah itu, ada tambahan 1.361 orang meninggal sehingga total menjadi 125.342 jiwa meninggal dunia. Kemudian, ada tambahan 23.011 orang yang sembuh sehingga total menjadi 3.522.084 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara kasus aktif turun 7.628 menjadi 319.658 orang, dengan jumlah suspek mencapai 268.065 orang. Angka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 200.250 spesimen dari 116.306 orang yang diperiksa hari ini.

Baca Juga: Ledakan di Mal Margo City Depok, 3 Orang Dilarikan ke RS Bunda

Ekspedisi Mudik 2024

Total spesimen yang sudah diperiksa sejak kasus pertama Covid-19 hingga hari ini adalah 30.413.420 spesimen dari 20.415.957 orang. Tercatat 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota di Indonesia terinfeksi virus Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan penurunan harga tes swab PCR bukan ditujukan untuk mempermudah mobilitas masyarakat di tengah pandemi.

Wiku Adisasmito mengatakan setiap pelaku perjalanan harus benar-benar paham risiko dan mematuhi aturan perjalanan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Breaking News: Ledakan di Mal Margo City Depok, 3 Mobil Rusak, Tembok Hancur

 

Harga Baru Tes Swab

“Dimohon masyarakat dapat menindaklanjuti perubahan harga ini secara bertanggung jawab. Mobilitas tidak dilarang, namun sebaiknya dikendalikan sesuai dengan tingkat kepentingan atau urgensinya,” kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (19/8/2021).

Dia menyebut penurunan harga tes swab PCR ini ditujukan mempermudah akses masyarakat terhadap tes Covid-19.

“Pemerintah berkomitmen untuk membuat harga testing PCR sebagai metode gold standard yang semakin terjangkau, khususnya dalam rangka pelacakan kasus positif dan kontak erat,” jelasnya.

Baca Juga: Anak Jadi Yatim Piatu karena Covid-19, Pemkab Wonogiri akan Buat Program Khusus

Kemenkes telah menetapkan harga terbaru tes swab PCR senilai Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali, atau turun sebesar 45 persen dari harga sebelumnya.

Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.

Baca Juga: Tidak Mudah, Bujuk OTG Covid-19 Karanganyar ke Tempat Isoter

 

Tarif Tertinggi

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah. Atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya