Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Upah Minimum di Indonesia Tak Layak Disebut Terlalu Tinggi

Upah Minimum di Indonesia Tak Layak Disebut Terlalu Tinggi
user
Jumat, 19 November 2021 - 19:08 WIB
share
SOLOPOS.COM - Buruh dari berbagai organisasi berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Mereka menuntut pemerintah menaikan upah mininum sebesar 10% pada 2022 dan segera mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022. (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, SOLO – Serikat Pekerja Nasional (SPN) tak sepakat dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang menyebut upah minimum di Indonesia masuk golongan terlalu tinggi sehingga sulit dijangkau pengusaha.

Kesimpulan itu diperoleh setelah penghitungan dengan metode yang disebut Kaitz Indeks. Ida mengatakan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari satu, padahal idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN