SOLOPOS.COM - Satnarkoba mengungkap kasus narkoba jenis tembakau gorila di Klaten, awal September lalu. Satnarkoba menggulung empat tersangka dengan total barang bukti 1,5 kilogram tembakau gorila. Foto diambil, Senin (27/9/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Satnarkoba Polres Klaten menangkap produsen sekaligus pengedar narkoba jenis tembakau gorilla atau tembakau sintetis narkoba di Jebugan, Kecamatan Klaten Utara, Kamis (2/9/2021) pukul 14.00 WIB. Polisi langsung mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap tiga pengedar atau pemakai lainnya berikut barang bukti berupa tembakau gorilla seberat 1,5 kilogram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pengungkapan kasus narkoba jenis tembakau gorilla berawal dari penangkapan tersangka Krisna Yudha Aditama, 23, warga Manjung, Kecamatan Ngawen. Krisna Yudha Aditama ditangkap di Jebugan, Klaten Utara, Kamis (2/9/2021) pukul 13.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Waktu itu, Krisna yang mengemudikan mobil Honda Jazz berpelat nomor AD 805 H berniat mengedarkan tembakau gorilla bersama salah seorang temannya Deva Ahmad Fathoni, 23, warga Manjung, Ngawen.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Klaten Meningkat, Optimistis Tembus 70%

Setelah menangkap Krisna dan Deva, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Hasil pengembangan, polisi menangkap dua tersangka lainnya masing-masing Munawir Rohmadi alias Nawir, 26, seorang buruh harian lepas asal Jagalan, Karangnongko dan Joddi Hermawan, 21, warga Karangpandan, Karanganyar. Seluruh tersangka yang ditangkap itu tergolong jaringan yang dimiliki Krisna Yudha Aditama.

“Total barang bukti yang disita berupa tembakau gorilla seberat 1,5 kilogram. Para tersangka dijerat Pasal 113 sub Pasal 114 sub Pasal 112 jo Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau pidana mati,” kata Kasatnarkoba, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (27/9/2021).

AKP Mulyanto mengatakan seluruh bahan utama tembakau gorilla yang diperoleh Krisna Yudha Aditama selaku produsen berasal dari Jakarta. Pemasaran tembakau gorila menjangkau kawula muda di Soloraya dan DI Yogyakarta.

Baca Juga: Sidak Proyek Kantor BPBD, Wabup Klaten Peringatkan Kontraktor!

 

Belajar dari Medsos

“Sewaktu tersangka [Krisna] sudah meracik tembakau gorilla, yang bersangkutan segera menjual ke jaringannya,” katanya. Salah seorang tersangka kasus narkoba jenis tembakau gorilla, Krisna Yudha Aditama, mengaku tertarik memproduksi sekaligus mengedarkan tembakau gorilla karena memperoleh keuntungan berlipat.

Dalam sebulan, Krisna Yudha Aditama mampu menjual hingga dua kilogram tembakau gorilla. Setelah membeli bahan utama dari Jakarta, Krisna meracik tembakau gorilla sendiri pascabelajar di media sosial (medsos).

“Sehari-harinya, saya menganggur. Dulu pernah bekerja di toko modern tapi sudah keluar. Saya belajar sendiri melalui medsos. Saya sudah memproduksi tembakau gorilla sejak enam bulan terakhir,” ujar Krisna Yudha Pratama.

Baca Juga: Sidak Proyek Kantor BPBD, Wabup Klaten Peringatkan Kontraktor!

“Jika penjualan lancar, saya bisa menjual hingga dua kilogram dalam satu bulan. Biasanya, saya membeli bahan tembakau gorilla seberat 1 kilogram senilai Rp26 juta. Lalu, saya jual hingga harga Rp40 juta. Jadi, keuntungannya senilai Rp14 juta per kilogram [Rp28 juta per 2 kg/bulan],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya