SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). (Antara/Syifa Yulinnas)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Bupati Karanganyar, Juliyatmono, meminta pemerintah pusat menyusun alat ukur lain untuk menilai capaian siswa. Permintaan ini diutarakan seiring ditiadakannya Ujian Nasional (UN) pada tahun ini karena pandemi Covid-19.

Peniadaan UN itu tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bupati menyebut kebijakan itu berdampak positif dan negatif. "Kalau dalam kondisi tidak ada pandemi, itu peluang pendidik fokus mengarahkan anak-anak mengembangkan potensi masing-masing. Anak-anak diarahkan mengembangkan kecerdasan sesuai pilihan dan kemampuan. Jadi anak-anak akan menekuni bidang tertentu sesuai pilihan. Guru mendominasi fungsi pendidikan," tutur dia saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: SMKN 1 Sragen Kembangkan Aplikasi E-Commerce Simvon1

Politikus Partai Golkar itu membayangkan pendidikan didominasi praktik di luar kelas. Anak-anak diajak mengembangkan kreativitas, kemampuan, ketrampilan, emosi, adaptasi dengan lingkungan, dan lain-lain. Sayangnya, pemberlakuan kebijakan meniadakan UN muncul saat pandemi Covid-19. Di mana anak-anak harus menempuh pendidikan secara daring. Kemendikbud mempertimbangkan alasan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Harapan saya [kebijakan] itu jangan menjadi pembenaran. UN ditiadakan karena pandemi. Akhirnya pembenaran tidak perlu UN. Kualitas anak didik berubah. Salah satunya karena tidak dibimbing pendidik secara maksimal. Ini butuh konsentrasi [perhatian] serius," ujarnya.

Lulusan Pandemi

Yuli, sapaan akrabnya, menyinggung formula, program, dan alat ukur nasional untuk memastikan anak-anak yang lulus di masa pandemi tidak disebut sebagai lulusan pandemi Covid-19. Pemerintah harus memikirkan nasib anak-anak itu pascalulus sekolah. Anak-anak yang lulus saat pandemi ini akan bersaing dengan anak-anak lain yang lulus sebelum maupun setelah pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini Kelebihan Kereta Isolasi Pasien Covid-19 Buatan Inka, Punya Sirkulasi Udara Khusus Menahan Virus

"Saya pikir perlu kerja keras. Dan harus ada penanda masa itu diikuti program pemerintah. Misal, sekarang kelas VI SD dengan kelas VII SMP harus ada perlakuan penyerta, yakni tambahan pelajaran di luar jam pelajaran," ujar Yuli saat ditanya contoh program yang dimaksud.

Dia optimistis pemerintah pusat sudah menyiapkan formula, kriteria, dan program tertentu saat mengeluarkan kebijakan tersebut. Tetapi, apakah seluruh perencanaan tersebut, lanjut Yuli, sudah dipahami seluruh penyelenggara pendidikan. Dia berharap tidak ada sekolah yang terpaksa meluluskan siswa karena kasihan.

"Kalau alat ukur hanya diserahkan masing-masing sekolah akan berbeda. Alat ukur secara nasional yang akan digunakan setelah lulus sekolah [juga perlu dipikirkan]. Mampu atau tidak bersaing karena membutuhkan kualitas akademik," ungkapnya.

Hanya Penegasan

Sementara itu, Plt Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Endang Tri H., menuturkan kebijakan meniadakan UN sudah dilaksanakan sejak tahun lalu. Endang berpendapat isi SE Mendikbud itu hanya menegaskan kebijakan yang telah dilaksanakan tahun lalu saat pandemi Covid-19. Syarat kelulusan dari satuan pendidikan harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan nilai rapor setiap semester.

Baca juga: Guru SMPN 1 Jogonalan isi Hari Pertama Jateng Di Rumah Saja dengan Sinau Bareng Secara Virtual

"Nilai sikap atau perilaku minimal baik. Ini normatif seperti biasa. Mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. Ujian yang diselenggarakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi nilai rapor, nilai sikap, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Mungkin ada penghargaan, hasil lomba, dan lain-lain. Kemudian nilai penugasan. Jadi nilai-nilai itu bisa diambil dari portofolio, penugasan, dan test secara luring atau daring," jelas Endang saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (6/2/2021).

Dia memprediksi pemerintah pusat masih memberlakukan ujian sekolah sebagai tolok ukur lain. Ujian dapat dilakukan secara luring dan daring. Ujian secara luring dilaksanakan terbatas di sekolah atau di rumah sesuai kondisi masing-masing. Semua hal tersebut dilakukan atas persetujuan orang tua siswa.

"Ada juga nanti penilaian yang ditetapkan satuan pendidikan. Misal praktik IPA, agama. Tetapi bentuknya daring. SE ini menurut saya hanya mempertegas saja bahwa tahun ini tidak ada UN dan bentuknya sama seperti tahun lalu. Setiap tahun kan memang selalu ada edaran atau peraturan menteri mengenai ujian sekolah dan ujian nasional. Tahun kemarin sudah tidak UN dan tidak sebagai syarat melanjutkan ke tingkat lebih tinggi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya