SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh.(Semarangpos.com-Humas DPRD Jateng)

Solopos.com, SURABAYA — Buruh atau pekerja di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam akan melakukan mogok kerja secara massal. Mogok kerja secara berjemaah itu akan dilakukan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,2% dari UMP tahun ini, atau setara Rp22.700.

Kenaikan UMP 2022 sebesar 1,2% itu disebut-sebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. B M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Buruh Jatim mengancam mogok kerja serentak pada awal Desember 2021 mendatang,” kata Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat, dikutip dari Suara.com, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Buruh Jateng Tetap Minta UMP 2022 Naik 10%

“Kenaikan UMP yang hanya 1,2 persen di bawah inflasi Provinsi Jatim yang sebesar 1,92 persen. Ini artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun,” sambungnya.

Atas dasar itu, FSPMI Jatim pun mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk tidak mengikuti SE Menaker dalam menetapkan UMP 2022. Menurut Nuruddin, Khofifah sangat paham kondisi perekonomian daerah yang dipimpinnya.

“Gubernur yang mengetahui kondisi ekonomi wilayahnya masing-masing. Ini artinya Gubernur tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun FSPMI, seharusnya UMP Jatim 2022 mengalami kenaikan 13%. Hal tersebut agar para buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup yang semakin naik.

Baca juga: UMP Jatim 2019 Ditetapkan Rp1,63 Juta/Bulan

Kenaikan itu, kata dia, didapat dari pertumbuhan ekonomi tahun 2021 kuarta II sebesar 7,07% dan asumsi pertumbuhan ekonomi 2022 sekitar 5,8%.

Namun, apabila Gubernur Khofifah tetap mengikuti SE Menaker dalam menetapkan UMP Jatim 2022, maka mogok kerja buruh secara massal tidak dapat dielakkan. “Apabila Gubernur tetap menggunakan SE Menaker serta mengabaikan komitmen yang telah dibuat pada tanggal 14 Oktober 2021, maka buruh akan melakukan mogok kerja masal,” tegasnya.

Saat ini, UMP Jatim berada di angka Rp1.868.000, atau lebih tinggi sekitar 5,65% dari UMP atau UMR 2020. Jika pada tahun 2022, UMP Jatim hanya dinaikan 1,2%, maka UMP Jatim 2022 hanya berkisar Rp1.890.416.

Namun, jika pemerintah mengikuti tuntutan buruh dengan kenaikan 13%, maka UMP Jatim 2022 akan diperoleh angka sekitar Rp2.110.840.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya