SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK 2022 di 35 kabupaten/kota di Jateng.(Solopos/Whisnupaksa).

Solopos.com, PEKALONGAN — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, memang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2023 mengalami kenaikan 8,01 persen dibanding tahun sebelumnya. Kendati demikian, sejumah daerah di Jateng masih belum merumuskan upah minimum di daerahnya atau UMK, termasuk Kota Pekalongan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bahkan hingga kini masih belum merumuskan usulan UMK 2023 yang akan diberikan kepada Gubernur Jateng. Hal itu dikarenakan nilai atau besarnya kenaikan UMK Kota Pekalongan 2023 hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, mengatakan pembahasan finansial UMK 2023 telah melibatkan semua pihak baiik buruh, Apindo atau pengusaha, dewan pengupahan, dan akademisi.

“Semuanya membicarakan angka yang akan diusulkan. Akan tetapi, dalam pembahasan itu belum terjadi kesepakatan antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia],” katanya.

Penetapan UMK tahun lalu atau UMK 2023, lanjut Arslan, menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Meski demikian, tahun ini karena terimbas kenaikan harga BBM maka Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga: Fixed! Dewan Pengupahan Sukoharjo Usul UMK 2023 Naik Rp140.121

Pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 itu kenaikan upah minimum dibatasi maksimal 10 persen.

Afzan Arslan mengatakan sebenarnya UMK Kota Pekalongan pada 2022 dinilai sudah cukup tinggi yaitu sebesar Rp2.156.213 dibanding dengan kabupaten/kota lain di Jateng, kecuali Kota Semarang dan Demak.

“Oleh karena itu, kami berharap apa pun hasil pembahasan UMK 2023 harus mengutamakan kondusivitas. Kami tak bisa berpihak kepada salah satu, baik buruh maupun Apindo,” katanya.

Baca juga: Perhatian! UMK Kota Semarang 2023 Diusulkan Naik 7,95%, Jadi Segini Besarannya 

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Sri Budi Santosa, mengatakan sudah melakukan sidang pengupahan untuk dikirim ke Pemprov Jateng “Masih kami rumuskan karena belum ada kesepakatan bulat dari buruh dengan pengusaha. Kami akan mencarikan solusi dan segera mengajukan usul UMK 2023 ke Gubernur Jateng paling lambat 1 Desember 2022,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya