SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SEMARANG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) menyambut baik penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 di Jawa Tengah (Jateng) Rp1.812.935. Apindo menilai penetapan upah minimum itu sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tentang pengupahan.

“UMP 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jateng itu telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan berlaku. Meskipun pengusaha di Jateng selama ini tidak menggunakannya sebagai dasar pengupahan bagi pekerja,” ujar Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, dikutip dari Antara, Senin (22/11/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, kalangan pengusaha tidak pernah menggunakan UMP untuk membayar gaji para karyawannya yang bekerja di atas satu tahun karena upah minimum hanya dijadikan bagi pekerja pemula dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca juga: 5 Provinsi dengan UMP 2022 Tertinggi, Jateng Nomor Berapa?

Dirinya menilai peraturan pengupahan yang baru merupakan hal yang positif dan menyehatkan bagi dunia kerja. Peraturan pengupahan yang tertuang dalam PP 36/2021 tengtang Pengupahan itu merupakan hasil dari pengkajian dan penelitian yang mendalam.

“Ini satu pertanda baik, Pak Gubernur taat pada peraturan dan saya pikir ya kita semua harus terima itu, terutama teman-teman kami di serikat buruh, yang kemarin menuntut 10 persen atau di atasnya itu. Mereka harus sadar, bahwa upah minimum itu untuk pemula,” ujarnya.

Selain itu, sistem pengupahan yang baik akan berpengaruh pada masuknya investasi ke Jateng dan meningkatkan produktivitas. Ketua Apindo Jateng itu juga menilai sistem pengupahan yang baik akan berpengaruh pada kesejahteraan para pekerja.

“Harapan saya, teman-teman dari serikat pekerja bisa menerimanya dan tidak usah ada demo-demo lagi. Kami para pengusaha juga tidak akan memberi gaji sedikit kepada pekerja, karena mereka juga bagian dari perusahaan,” katanya.

Baca juga: Naik 0,78 Persen, UMP Jateng 2022 Ditetapkan Senilai Rp1.812.935

Sekadar informasi, Pemprov Jateng melalui Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, telah menetapkan UMP Jateng 2022 sebesar Rp1.812.935. UMP 2022 ini mengalami kenaikan sekitar 0,78%, atau setara Rp13.956, dari UMP tahun sebelumnya sekitar Rp1.798.979,12.

Penetapan UMP itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, tertanggal 20 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya