SOLOPOS.COM - Sebanyak 25 peserta UMKM Virtual Expo saat sesi foto bersama secara virtual saat webinar via Zoom Meeting, Kamis (6/8/2020). (Tim Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di Soloraya sangat antusias mematenkan merek produk mereka. Sayangnya, prosedur pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kementerian Hukum dan HAM tidaklah mudah.

Selain itu, mematenkan merek produk juga butuh waktu yang tidak singkat. Bisa lebih dari satu tahun bahkan ada UMKM yang mengeluh karena proses hak paten merek yang mereka ajukan tak kunjung selesai dalam waktu dua tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari kendala ini, UMKM sangat berharap ada pendampingan dari pemerintah daerah agar pendaftaran HAKI bisa lebih mudah. Hal itu diungkapkan sejumlah pelaku UMKM dari beberapa wilayah di Soloraya saat webinar sesi IV UMKM Virtual Expo, Kamis (6/8/2020).

Pejabat Pemkot Solo Dikritik Karena Jadi Kontak Pasien Covid-19 Tapi Tidak Karantina Mandiri

UMKM Virtual Expo diselenggarakan Bank Indonesia kerja sama dengan Solopos.com dan Blibli.com. Webinar bertema Standardisasi Produk ini menghadirkan narasumber Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo, Daryono.

Salah satu pelaku UMKM Soloraya, yakni pemilik batik Naufa Kencana Sragen, Joko Waloyo, membagikan pengalamannya saat mengurus hak paten merek produknya. Sekitar dua tahun lalu dia mendapat fasilitas dari UNY untuk mendaftarkan HAKI atas produk batik miliknya.

Namun hingga saat ini bukti autentik hak paten tersebut belum dia dapatkan. “Padahal saya sangat membutuhkan bukti autentik itu untuk pengembangan usaha. Saya sudah berusaha mendapatkan bukti itu secara online tapi belum bisa,” ujar Joko.

PKS Klaim Tak Ada Tawaran Usung Purnomo-Anung di Pilkada Solo 2020

Tidak Lolos

Hal senada disampaikan Rika Pujiastuti Puspito Wardani, pelaku UMKM asal Boyolali, Fancy Chocolate. “Saya sudah berusaha mengajukan hak paten merek untuk dua produk yang saya miliki. Pengajuannya sudah sekitar satu tahun lalu. Tapi, yang satu dinyatakan tidak lolos alasannya nama merek terlalu umum, dan yang satu sampai saat ini masih proses,” kata Rika.

Pelaku UMKM di Soloraya ini pun berharap hak paten untuk satu merek produk yang masih dalam proses itu bisa segera selesai. Semenntara itu, salah satu pelaku UMKM yang sudah mendapatkan HAKI untuk merek produknya adalah Dina Lestari Hanafi, pemilik Dapur UmiQu.

Salah satu produk unggulannya adalah Keripik Brownies Legine. Dia pun berbagi pengalaman bagaimana mengurus semua legalitas usaha mulai dari Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), sertifikat produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga HAKI.

Hai Sobat Ambyar Solo! Ada Forum Diskusi Rutin dan Apresiasi Karya Lord Didi Loh, Mau Gabung?

“Saya berterima kasih karena semua itu bisa saya dapatkan dengan pendampingan Dinas Koperasi dan UMKM,” kata Dina.

Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo, Daryono, menjelaskan legalitas harus dimiliki UMKM untuk mempermudah pengembangan usaha dan pemasaran.

Sebelum hak paten merek, UMKM harus memiliki legalitas dasar yakni IUMK. Kemudian, bagi produk pangan juga harus memiliki izin edar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya