SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembelian BBM dengan jeriken. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SOLO — Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan usaha pertanian di Kota Solo boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan jeriken. Namun mereka harus mempunyai dan menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait.  

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian (Dinkop UKM Perin) Kota Solo, Wahyu Kristina, mengatakan surat rekomendasi dinasnya yang mengeluarkan. Pelaku UMKM dan pertanian boleh mengajukan permohonan rekomendasi asalkan mempunyai izin usaha. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ajukan saja, persyaratan harus ada izin usaha,” terang wanita yang akrab disapa Ina itu saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (30/7/2022) siang.

Setelah adanya permohonan dari pelaku UMKM, Dinkop UKM Perin Solo akan melakukan survei administratif dan tinjauan usaha. Apakah usaha tersebut dinilai membutuhkan BBM bersubsidi atau tidak. Ina mengatakan proses terbit surat rekomendasi harusnya cepat asal persyaratan dan hasil survei telah sesuai dengan ajuan yang diterima Dinkop UKM.

“Nanti kita survei. Cepat. Asal persyaratan lengkap dan hasil survei sesuai dengan ajuan ya terbit rekomendasi,” lanjut Ina.

Baca Juga: Hore! Semua SPBU di Boyolali Akan Buka Stand Khusus MyPertamina

Ina menuturkan selama ini sudah ada pelaku UMKM yang mengajukan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk industri kecil.

Sementara itu, Area Manager Communication Relations and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, mengatakan tak hanya UMKM, pelaku usaha pertanian juga bisa mengajukan surat rekomendasi ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Solo Jl Jagalan No.26, Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

“Ke dinas terkait. Kalau petani ke Dinas Pertanian setempat, kalau butuh solar bisa ke Dinas Perikanan dan Kelautan dan pembeliannya sudah diatur, usaha mikro bisa ke Dinas UMKM,” kata Brasto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya