SOLOPOS.COM - Ilustrasi frozen food atau makanan beku. (Antara-Shutterstock)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum memperoleh izin edar harus dibina dan didampingi agar tetap dapat berjualan.

Pernyataan ini merupakan respons atas informasi pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food) yang beberapa waktu lalu viral dimintai keterangan oleh pihak kepolisian karena memiliki permasalahan hukum terkait izin edar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kita hanya ingin UMKM untuk supaya pulih di tengah pandemi [Covid-19], ini yang kita bicarakan dengan BPOM [Badan Pengawasan Obat dan Makanan]. Itu yang saya pikir kita fasilitasi,” ujar dia dalam Podcast TV Antara dengan Teten Masduki di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM mengenai isu Frozen Food UMKM, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Menurut dia, proses pengurusan izin ke BPOM itu memiliki pelbagai syarat yang harus dipenuhi. Seperti standar produksi, cara produksi, dan pengemasan (packaging) produk.

Baca Juga: Sepi Penumpang, Pengembangan Bandara JB Soedirman Purbalingga Ditunda

Saat ini, dikatakan banyak pelaku UMKM yang merencanakan bisnis tanpa aturan undang-undang (UU). Sehingga, lanjutnya, dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan melakukan pendampingan ketika terdapat pelaku UMKM yang ingin mendirikan pabrik kecil atau rumah produksi agar membangun sesuai syarat UU.

Lebih lanjut, dikatakan pihaknya telah bersepakat dengan BPOM bahwa terdapat olahan pangan yang tak perlu izin edar BPOM. Yaitu pangan yang punya masa simpan atau kadaluawarsa kurang dari tujuh hari, lalu digunakan sebagai bahan baku pangan dan tak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

Kemudian, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen, serta pangan olahan siap saji (seperti mie ayam siap saji, dimsum, dan siomay).

“Kami udah bikin MoU [Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman] dengan BPOM supaya ada persyaratan yang berbeda antara industri besar dan UMKM. Kalo disamaratakan, jelas UMKM sulit memenuhi persyaratan itu,” ungkap Menkop.

Mengenai sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), kata dia, biasanya banyak dimanfaatkan oleh UMKM yang memproduksi skala kecil dan beredar secara terbatas. “PIRT lebih ringan dan skala daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Banyak Impor Barang, PLTSa Putri Cempo Solo Ingin Bebas Pajak

Curhatan Warganet

Seperti diketahui, terdapat unggahan di media sosial Twitter dari salah satu akun yang membagikan cerita seorang pelaku UMKM frozen food yang dipanggil polisi dan terancam di penjara hingga didenda Rp4 miliar lantaran tak memiliki izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana …, Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye,” tulis akun @a******* dikutip Liputan6.com, Selasa (19/10/2021).

Akun tersebut lebih lanjut menceritakan kronologi awal mulanya hingga terancam denda dengan nominal fantastis, melalui unggahan potongan gambar yang berasal dari Instagram story.

“Jadi minggu lalu, resto dapat undangan klarifikasi dari polisi untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket, Cuma jual karena kemarin PPKM dan memang kan resto biasa jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah,” isi unggahan Instagram story tersebut.

“Ternyata dipermasalahkan, jual makanan beku harus tetap ada ijin edar, PIRT atau BPOM, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang disimpan masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya,” sambungnya.

Baca Juga: Meramal Nasib Milenial di Tahun 2045

Melalui penjelasan tersebut, akhirnya yang bersangkutan kena tindak pidana dengan ancaman penjara atau denda sebesar Rp 4 miliar, karena menjual makanan beku yang tidak ada izin edar resmi.

Tanpa menolak, yang bersangkutan memenuhi undangan pihak kepolisian untuk klarifikasi. Ternyata setelah sampai lokasi, banyak pelaku usaha yang mengalami kasus serupa, seperti penjual bubuk cabai, mi beku, dan kopi bubuk.

“Sampe sana kita disuruh tunggu diminta klarifikasi, polisi ngetik laporan pelan-pelan ditanya apa aja yang dipake, cara masaknya, jual ke mana, berapa jumlah staff, omset berapa, minta surat legalitas perusahaan, terakhir dikasih tau pelanggaran UUD apa saja yang dilanggar beserta sanksinya,” jelasnya.

“Mereka paham atas ketidaktahuan kita soal izin tentang frozen food ini, tapi hukum tetap harus ditegakkan. Ya kita tahu lah bagaimana ke depannya,” sambung penjual makanan frozen food itu.

Namun, setelah pihak berwenang mendengarkan penjelasan dari pelaku usaha, akhirnya pelaku usaha dibebaskan.

Baca Juga: Catat! Mulai Besok Beli Tiket KA Jarak Jauh Wajib Pakai NIK

Awalnya, pelaku usaha diminta untuk menghadirkan pihak yang bersangkutan lainnya, seperti ojek online yang pernah mengantar. Kendati demikian, urung dilanjutkan.



Akhirnya, penjual frozen food pun mengaku mendapatkan pelajaran agar kedepannya lebih memperhatikan izin edar PIRT atau BPOM supaya tidak terjerat kasus serupa dikemudian hari.

Dia pun berpesan lebih baik pelaku usaha mengurus izin edar dulu sebelum menjualnya kepada konsumen. “Kalau belum mau urus izin, jangan pakai merek dulu ya. Memang sih cari duit lagi susah, tapi dengan ada ini kita anggap saja proses yang harus dijalani dan semoga bisnis kita dilimpahkan rezeki yang lebih. Disana ada poster ‘untuk mendapatkan Mutiara kita harus ke laut yang dalam.’ Yah mungkin kemarin kita mampir ke laut yang dalam, sekarang waktunya dapet Mutiara,” ujarnya.

Lantaran hal tersebut, Kemenkop-UKM dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Selasa (19/10/2021), sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait berbagai perizinan yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya