SOLOPOS.COM - Ilustrasi produk UMKM. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO  — Dinas Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Dinkop UKM Perin) Kota Solo masih membuka layanan fasilitasi halal bagi industri kecil menengah (IKM) di Solo. Masih ada dua hari lagi bagi IKM Solo untuk mendapatkan layanan fasilitasi halal.

Mengutip dari akun Instagram resmi @dinkopukmperinsurakarta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan fasilitasi halal gratis.
Di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP). Layanan sertifikasi halal kali ini diprioritaskan bagi pemilik IKM yang berdomisili Kota Solo. Hal itu bisa dibuktikan dengan KTP pemilik.
Kedua, nomor induk berusaha (NIB). NIB menjadi salah satu identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) yang merupakan penyelenggara perizinan berusaha. Bila belum mempunyai NIB, pemohon bisa lebih dulu mendaftar NIB pada laman https://oss.go.id/.
Ketiga, surat pendaftaran. Pemohon bisa membuat sendiri surat pendaftaran pengajuan layanan fasilitasi halal.
Keempat, surat permohonan yang dapat diunduh melalui https://halal.go.id/infopenting dengan memilih opsi formulir permohonan sertifikat halal.
Kelima, keputusan penetapan penyelia halal.
Keenam, daftar nama produk dan bahan. Meliputi apa saja bahan yang digunakan dalam produksi berikut dengan berbagai nama produk yang akan disertifikasi.
Ketujuh, proses pengolahan produk. Dalam pengajuan sertifikasi halal, pemilik produk harus menyertakan prosedur bagaimana proses pengolahan produk.
Kedelapan, pemohon harus menyertakan dokumen izin edar produknya dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM). Izin edar sendiri merupakan penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan agar bisaberdar di pasaran Indonesia.
Kedelapan syarat tersebut bisa dikumpulkan di Dinkop UKM Perin Kota Solo Jl Yosodipuro No.162, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo maksimal Rabu (31/8/2022). Dinkop UKM Perin juga menyediakan layanan call center fasilitasi halal pada 0896-1932-5552.
Selain itu pemohon juga wajib mengisi formulir fasilitasi halal pada https://bit.ly/FasilitasiHalal berupa nama, nomor induk kependudukan (NIK), NIB, nama produk, bahan yang digunakan, surat permohonan, foto KTP, foto produk, dan foto bahan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya