SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji/upah. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI Upah minimum kabupaten (UMK) Wonogiri 2023 resmi mengalami kenaikan sebesar 7,04% atau menjadi senilai Rp1.968.448,32. Kenaikan itu dianggap sesuai dengan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri dan harapan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Ristanti, membenarkan penetapan UMK Wonogiri 2023 sesuai dengan hasil usulan Bupati Wonogiri. Ia menyebut, Bupati Wonogiri mengambil jalan tengah guna menentukan kenaikan UMK 2023. Tujuannya agar perusahaan maupun pekerja dapat tetap eksis.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“UMP [Upah Minimum Provinsi] 2023 menggunakan nilai alfa maksimal di 0,3. Sehingga kenaikan UMP tinggi [sebesar 8,01%]. Sementara UMK tidak boleh di bawah UMP. Mengingat kondisi perekonomian yang belum memperbolehkan, Pak Bupati mengambil langkah bijaksana, nilai alfa diambil di tengah-tengah, antara 0,1 dan 0,3 yaitu 0,19. Supaya semua bisa berjalan dan eksis,” ucap Ristanti kepada Solopos.com, Rabu (7/12/2022) malam.

Sebagaimana diketahui, rumus penghitungan UMK maupun UMP pada 2023 menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa rumus penghitungan UMP maupun UMK tak hanya menggunakan dua hal, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi, melainkan ditambah indeks tertentu atau nilai alfa.

Dengan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,04%, seluruh perusahaan di Wonogiri wajib patuh. Jika tak begitu, perusahaan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai Pasal 81 dalam Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan! Ini Daftar UMK 2023 pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng

Meski mengalami kenaikan 7,04%, Ristanti mengatakan UMK Wonogiri 2023 tetap menjadi yang terendah kedua se-Jawa Tengah. Ia berharap hasil itu dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi investor untuk berinvestasi di Wonogiri.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri, Seswanto, mengatakan nilai kenaikan UMK Wonogiri 2023 tak jauh dari prediksinya. Ia beranggapan, kenaikan UMK Wonogiri pada 2023 mendatang juga tak terlalu tinggi untuk para pengusaha.

“Kalau terlalu tinggi, semisal sampai 9%, kami merasa pengusaha akan keberatan karena mereka masih memikirkan membayar premi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada Solopos.com, Rabu malam.

Baca Juga: Pembahasan UMK 2023 di Wonogiri Masih Alot, Muncul Opsi Voting

Meski begitu, kenaikan UMK dari tahun sebelumnya senilai Rp1.839.043,99 menjadi Rp1.968.448,32 pada tahun depan dianggap Seswanto belum cukup memenuhi biaya hidup di Kabupaten Wonogiri. Ia beralasan harga bahan pokok saat ini sudah mengalami kenaikan 10-15%.

“Jadi kalau ditanya cukup atau tidak, ya sebenarnya tidak cukup,” tuturnya.

Solopos.com berupaya meminta konfirmasi Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri, Gangsar Laksono, terkait kenaikan UMK 2023 yang sudah ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo. Namun, Gangsar belum bersedia dimintai konfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya