SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi buruh menolak penetapan upah murah atau UMK rendah. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, SRAGEN — Upah minimum kabupaten (UMK) Sragen 2022 hanya naik Rp9.929 dari UMK tahun ini. UMK Sragen 2021 senilai Rp1.829.500, sementara tahun depan menjadi Rp1.839.429,56.

UMK Sragen 2022 itu ditetapkan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 561/30 Tahun 2021 tertanggal 30 November 2021. UMK Sragen tersebut lebih tinggi dibandingkan UMK Wonogiri 2022 senilai Rp1.839.043,99.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Muh. Yulianto, menyebut meski kenaikan UMK Sragen pada 2022 kurang dari Rp10.000 namun sudah seusai perhitungan berdasarkan formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Yulianto menerangkan dalam pemberian upah, perusahaan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memperhatikan minimal inflasi 1,28% dan pertumbuhan ekonomi 0,97%.

Baca Juga: Serikat Buruh: Sulit Penuhi KHL Jika UMK Sragen 2022 Naik 1,09 Persen

“Bagi perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK akan dikenai sanksi yang diatur dalam PP No. 36/2021. Sanksi itu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen, Suwardi, menyampaikan nilai UMK Sragen yang ditetapkan Gubernur Jateng di bawah kesepakatan antara Apindo, perwakilan buruh, dan Pemkab Sragen, yakni naik Rp10.500. Dalam kenyataannya, UMK Sragen hanya naik Rp9.929. Suwardi mengatakan Apindo tetap mengikuti apa yang menjadi keputusan Gubernur Jateng.

“Sikap Apindo ya ngikut saja karena itu keputusan Gubernur. [Nilai] aslinya memang ya segitu itu. Kan maksud Dewan Pengupahan itu nilainya dibulatkan. Ya, mungkin Gubernur punya pertimbangan yang lain agar sesuai hasil survei BPS [Badan Pusat Statistik] Sragen. Mungkin biar tidak ada rasa kecemburuan sosial. Yang penting Sragen aman dan kondusif,” ujar Suwardi.

Baca Juga: Omnibus Law Cacat Hukum, Disnaker Sragen Tunggu Arahan Pusat Soal UMK

Dia menerangkan jumlah perusahaan di Sragen itu ada 18 perusahaan. Dia menyatakan upah di belasan perusahaan itu sudah sesuai dengan UMK, bahkan ada perusahaan yang membayar lebih karena ada tunjangan masa kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya