SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, MADIUN — Upah Minimum Kota (UMK) Madiun tahun 2022 ditetapkan Rp1.991.105. Nilai UMK itu naik 1,38 persen atau setara Rp36.400 apabila dibandingkan tahun 2021, yakni Rp1.954.705.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga sudah menetapkan nilai UMK itu melalui Keputusan Gubernur Jatim No.188/803/Kpts/013/2021. Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan kenaikan UMK Rp36.400 tersebut harus diterima dengan lapang dada oleh pengusaha dan pekerja.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Baca Juga : Hingga November 2021, Ada 112 Anak Magetan Kawin di Bawah Umur

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, antara pengusaha dan pekerja tidak boleh ada sikap ingin menang sendiri. “Saat ini kan situasi sedang Covid-19. Untuk kembali ke normal tentu butuh waktu. Jadi, nilai kenaikan segitu, saya rasa tidak menjadi masalah,” kata dia, Jumat (3/12/2021).

Dia mengaku telah mengumpulkan pengusaha dan perwakilan buruh terkait kenaikan upah itu. Dia mengklaim kedua belah pihak saling menerima UMK tersebut.

Baca Juga : Innalillahi, Sudah 321 ODHA di Madiun Meninggal Dalam 2 Dekade

Meski demikian, pihaknya tetap menyiapkan pos komando (posko) pengaduan keberatan terkait keputusan UMK tahun 2022. “Kalau sejauh ini tidak ada yang keberatan. Saya rasa antara buruh dan pengusaha memang harus saling memberi pengertian. Keduanya saling membutuhkan,” jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, Agus Mursidi, mengatakan kenaikan UMK 1,38 persen itu mulai berlaku Januari 2022. Aturan ini wajib dilaksanakan semua perusahaan.

Baca Juga : 5 Pengedar, Kurir, dan Pengguna Sabu-Sabu Digulung Polresta Solo

Pemerintah akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan ini. “Kenaikan upah ini sesuai dengan usulan Pemkot [Pemerintah Kota] Madiun,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya