SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum. (Freepik.com)

Solopos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), memang belum mengumumkan secara resmi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023. Meski demikian, ada kemungkinan jika kenaikan UMK Kudus 2023 mencapai 6,5 persen atau menjadi sekitar Rp2,5 juta.

Hal itu disampaikan Bupati Kudus, HM Hartopo, yang telah memberikan isyarat jika UMK Kudus 2023 nanti akan naik sekitar 6,5%. Kendati demikian, ia mengaku keputusan itu belum sepenuhnya final karena masih harus dibicarakan dengan Dewan Pengupahan Kudus.

Promosi Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Jadi Produktif

”Kemarin sudah ada masuk laporan ke kami. Kira-kira naik 6 sampai 6,5 persen di tahun depan, ya sekitar Rp 2,5 juta lah,” kata Hartopo dikutip dari Murianews.com, Rabu (30/11/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Hartopo pun memastikan akan menampung semua aspirasi yang masuk. Baik dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja yang tentunya meminta kenaikan UMK Kudus 2023 lebih tinggi.

Dia pun membuka pintu selebar-lebarnya kepada pihak manapun yang ingin beraudiensi terkait UMK Kudus 2023. Hal tersebut diharapkan bisa meminimalisasi pertentangan yang berpotensi menggangu stabilitas di Kabupaten Kudus.

Baca juga: Soal UMK 2023, Diskopnaker Boyolali: Baru Persiapan Pleno Dewan Pengupahan

“Tentunya, yang penting jangan ada keributan, biar Kudus ini tetap kondusif,” sambungnya.

Pembahasan UMK Kudus 2023 berjalan alot di Dewan Pengupahan. Baik dari pekerja, pengusaha, maupun dari pemerintah mempunyai pendapatnya masing-masing dan belum menemukan titik tengah dari nominal upah tahun 2023.

Berdasarkan hasil notulen rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kudus, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus memiliki perhitungan masing-masing.

Baca juga: Perhatian! UMK Kota Semarang 2023 Diusulkan Naik 7,95%, Jadi Segini Besarannya

Disnaker Perinkop UKM Kudus mengusulkan UMK ditetapkan mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sehingga angka UMK Kudus naik ke nominal Rp2.439.813,98.

Sementara dari KSPSI menginginkan kenaikan UMK sebesar Rp 2.476.732,23. Di mana penghitungannya, pada kolom pertumbuhan ekonomi diisi pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah sebesar Rp 5,37 persen. Sedangkan Apindo menolak Permenaker 18/2022 dan meminta pemerintah kembali menggunakan PP No. 36/2021 tentang Struktur Pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya