SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah (wordpress.com)

Solopos.com, KLATEN—Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten keberatan terhadap nilai upah minimum kabupaten (UMK) Klaten 2022. SPSI sebelumnya sudah mengusulkan agar penetapan UMK 2022 ditetapkan dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Berdasarkan data yang dihimpun, nilai UMK Klaten 2022 ditetapkan ditetapkan Rp2.015.623,36. Nilai itu naik sekitar 0,2 persen atau hanya naik sekitar Rp4.109,36 dari UMK 2021 senilai Rp2.011.514.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua SPSI Klaten, Sukadi, mengatakan saat digelar rapat dewan pengupahan untuk membahas UMK 2022 beberapa waktu lalu, SPSI sudah menyampaikan keberatan dan menolak penggunaan formulasi untuk menghitung besaran UMK Klaten 2022.

Baca Juga: Damkar & SAR Klaten Evakuasi Kucing di Sumur Warga Jatinom 15 Meter

“Waktu itu kami minta waktu untuk melakukan rapat organisasi pekerja dalam menyikapi formulasi rumus untuk penyesuaian UMK 2022 yang ditetapkan melalui PP No. 36/2021,” kata Sukadi saat dihubungi Solopos.com, Rabu (1/12/2021).

Terkait terbitnya SK Gubernur tentang penetapan UMK 2022 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, Sukadi mengatakan SPSI keberatan. Hanya, dia belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut ihwal penetapan nilai UMK tersebut.

“SPSI keberatan dan sangat prihatin. Dan masih dalam koordinasi organisasi untuk menyikapinya. Jadi belum bisa komentar sikap yang akan dilakukan SPSI selaku pembawa mandat pekerja atau buruh di Klaten,” urai dia.

Baca Juga: Perputaran Uang Penangkaran Jalak Bali di Klaten Rp12 Miliar per Tahun

Sukadi mengatakan penetapan UMK 2022 semestinya diawali dengan survei KHL di pasar tradisional. Namun, jika terpaksa tak bisa dilakukan lantaran waktu yang tak memungkinkan, SPSI sudah mengusulkan agar penyesuaian UMK dilakukan menggunakan formulasi sebelumnya yakni menggunakan variabel angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, usulan nilai UMK Klaten 2022 berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang digelar di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Jumat (19/11/2021). Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat dewan pengupahan itu dihadiri perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), SPSI, Badan Pusat Statistik (BPS) Klaten, serta akademisi dari Unwidha dan STIA Madani.

Kepala Disperinaker Klaten, Slamet Widodo, menjelaskan penghitungan usulan UMK dengan formulasi yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya