SOLOPOS.COM - UMP 2023 tertinggi di Pulau Jawa.

Solopos.com, JEPARA — Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 naik 7,8 persen atau Rp164.233,52, sehingga menjadi Rp2.272.626,63.

Ketua Dewan Pengupahan Jepara, Edy Sujatmiko, mengatakan dalam rapat yang digelar perwakilan buruh, pengusaha, dan Dinas Tenaga Kerja Jepara, penentuan usul UMK 2023 menggunakan rumus sesuai Permenaker No.18/2022. “Dari hasil penghitungan bersama, muncul angka kenaikan 7,8 persen atau Rp164.233,25,” jelas Edy dikutip dari Murianews.com, Kamis (1/12/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jika usulan itu diterima, maka UMK Jepara 2023 akan naik menjadi Rp2.272.626,63 atau lebih tinggi 7,8 persen di banding UMK 2022, yakni Rp2.108.401,11. Usulan angka kenaikan itu pun akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.

Dewan Pengupahan Jepara berharap semua pihak bisa menerima apapun hasil dari rapat tersebut baik pengusaha maupun buruh. “Angka yang kita usulkan, tetap yang memutuskan Gubernur Jateng,” jelas Edy.

Sementara itu perwakilan pengusaha dari Apindo Jepara, Ahmad Syamsul Anwar, dengan tegas menolak usulan Dewan Pengupahan yang meminta kenaikan UMK 2023 sebesar 7,8 persen. Menurut Apindo, penetapan UMK dengan mengacu Permenaker No. 18/2022 tidak tepat.

Baca juga: Tega, Bayi Laki-Laki di Pekalongan Dibuang dalam Karung

“Kami menolak penetapan UMK dengan mendasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” tegas Ahmad Syamsul Anwar.

Syamsul menyatakan Apindo telah sepakat bila rumusan penghitungan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 adalah yang tepat. Apindo berpendapat PP yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja tidak bisa diganti dengan peraturan menteri atau Permenaker No. 18/2022.

Menurut Syamsul, Pemkab Jepara harus tetap menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 itu. Bahkan, jika pemerintah daerah masih menggunakan PP tersebut, maka Apindo bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya