SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat mengumumkan UMK 2023 untuk 35 kabupaten/kota di Jateng di Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022). (Solopos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023 di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022). Dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jateng, Kota Semarang mencatatkan UMK 2023 tertinggi yakni Rp3.060.350,57.

Ganjar mengatakan penetapan UMK didasarkan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. “Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” kata Ganjar dalam konferensi persnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Adapun UMK terendah di Jateng pada tahun 2023 yakni Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi atau UMP karena hasil perhitungan UMK di bawah UMP Jateng 2023.

Baca juga: Sudah Ditetapkan! Ini Daftar UMK 2023 pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” tutur Ganjar.

Ganjar menuturkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jateng. a Tengah. Ganjar menegaskan diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau enggak salah, kalau dari UMP itu Jateng tertinggi persentase kenaikannya,” klaim Ganjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya