SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI – Dewan Perwakilan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Boyolali mengungkapkan kebutuhan hidup layak (KHL) Boyolali untuk seorang lajang sebesar Rp3.087.000.

“Hasil survei KHL tersebut kami sampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Bupati, bahwa di Boyolali ini lho yang benar nilai KHL para pekerja seharusnya Rp3 juta sekian,” ungkap Ketua DPD FKSPN Boyolali, Wahono, kepada Solopos.com, Sabtu (3/12/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia mengungkapkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp2 juta lebih Rp10.000 dan dewan pengupahan kabupaten mengusulkan kenaikan 7,23 persen atau sekitar Rp145.000, maka hal tersebut masih jauh dari KHL Boyolali.

Walaupun begitu, KSPN Boyolali tetap menghormati dengan adanya aturan yang ditetapkan pemerintah yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

“Hanya saja, kami masih ada peluang untuk meminta gubernur karena mekanisme penetapan upah oleh gubernur kan ada dua pertimbangannya. Satu dari bupati atau wali kota, yang kedua pertimbangan dari dewan pengupahan provinsi,” jelasnya.

Baca Juga: Terus Bertambah, Jumlah Pengangguran di Boyolali Capai 30.000-an Orang

KSPN Boyolali melalui KSPN Jawa Tengah akan mengupayakan jika memang harus memakai Permenaker 18/2022 maka akan menggunakan nilai alfa yang sama dengan UMP Jawa Tengah yaitu 0,30. Wahono menghitung, jika memakai nilai alfa maksimal 0,30 maka penambahan UMK Boyolali pada 2023 sekitar Rp156.000.

“Kami akan konsolidasi se Jawa Tengah, kemudian mengirimkan surat ke gubernur. Kalau enggak bisa audiensi ya surat. Intinya akan mengusahakan alfa maksimal yaitu 0,30,” jelasnya.

Ia menilai seharusnya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, tak kesulitan untuk memutuskan penggunaan alfa maksimal jika mempertimbangkan KHL. Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Boyolali mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali sebesar Rp2.155.712,29 pada 2023, atau naik sebesar 7,23 persen dibandingkan tahun 2022.

Baca Juga: Gelombang PHK Berlanjut! OYO Hotels Kurangi 600 Karyawan

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, M. Arief Wardianta, menjelaskan usulan kenaikan UMK Boyolali 2023 tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dengan nilai alfa 0,18.

“Bapak Bupati sudah sepakat mengusulkan, dengan semua stakeholder baik perusahaan, pekerja, khususnya dua komponen ini. Akhirnya Bapak Bupati mengusulkan UMK 2023 itu dengan nilai alfa sebesar 0,18. Dengan rentang kami 0,15 sampai 0,25,” kata dia saat ditemui di kantor, Jumat (2/12/2022).

Arief mengatakan Dewan pengupahan sudah melakukan rapat beberapa kali untuk memutuskan usulan UMK 2023. Rapat pleno terakhir dilakukan pada Selasa (29/11/2022) bertempat di Aula Kantor Diskopnaker, kurang lebih pukul 12.30 WIB sampai 15.00 WIB.

Baca Juga: Hitung Upah Berdasarkan PP 36/2021, Kenaikan UMK Boyolali Versi Apindo Rp42.000

“Dalam rapat pleno itu kami tidak bisa mendapat sepakat. Jadi bila berdasarkan hitungan Permenaker 18 tahun 2022, itu ada beberapa komponen yang kami perhatikan, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Alfa itu dilihat dari produktivitas kerja dan kesempatan kerja di Boyolali,” jelas dia.

Dalam rapat pembahasan UMK 2023, dewan pengupahan dari unsur pemerintah, meliputi Diskopnaker, Bagian Hukum, BPS, akademisi sepakat UMK 2023 mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022, dengan rentang alfa 0,15 sampai 0,25.

Kemudian, terdapat beberapa usulan dari dewan pengupahan unsur serikat pekerja. Arief mengatakan dari DPD KSPN, mengusulkan penetapan UMK 2023 sesuai dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), tetapi bila memakai permenaker, KSPN meminta alfanya di angka 0,3.

Baca Juga: Digelar Besok, Ini Kisi-Kisi Ujian CAT PPK di Boyolali

Lalu dari Gaspindo PT Sariwarna, kata Arief, mengusulkan UMK 2023 ditetapkan sesuai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan nilai alfanya minimal 0,15. Sementara, dari SPM PT SG Sambi, mengusulkan agar UMK Boyolali mengacu pada PP 36 Tahun 2021.

Kenaikan UMK 2023 sebesar 7,23 persen dari tahun sebelumnya diharapkan bisa mengakomodasi semua kepentingan. Bila sudah diputuskan oleh Gubernur, kata Arief, Diskopnaker akan menyosialisasikan UMK 2023 kepada perusahaan-perusahaan di Boyolali.

“Dengan ini, harapannya di Boyolali jangan sampai ada PHK, kalau nanti pengaturan jam kerja, mangga silahkan sesuai dengan kewenangan manajemen perusahaan, tapi jangan sampai ada PHK,” ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Klaim Tak Ada PHK di Boyolali, tapi Ada Pengurangan Jam Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya