SOLOPOS.COM - Para pekerja yang tergabung dalam FKSBK mengikuti audiensi dengan legislator Komisi D DPRD Karanganyar untuk membahas mekanisme penentuan UMK 2017, Selasa (4/10) pagi. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

UMK 2017, puluhan buruh di Kabupaten Karanganyar beraudiensi dengan anggota DPRD.

Solopos.com, KARANGANYAR — Sekitar 50 pekerja yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK) mendatangi Gedung DPRD setempat, Selasa (4/10) pagi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka menyuarakan penolakan terhadap mekanisme penentuan upah minimum kabupaten (UMK) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015, dan Permenaker No. 21/2016. FKBSK terdiri dari SBSI 92, SPN, SP KEP KSPI, SP RTMM SPSI, KSPN, KSBSI, dan FKSBK.

Para buruh ditemui legislator Komisi D DPRD Karanganyar yang diketuai Endang Muryani. Ketua FKSBK, Eko Supriyanto, mengatakan buruh menolak mekanisme penentuan UMK 2017 yang mendasarkan pada UMK 2016, angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Mekanisme itu mengurangi hak dan posisi tawar buruh karena tak ada pembahasan yang melibatkan buruh. Apalagi UMK Karanganyar 2016 tak sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

“UMK Karanganyar tahun ini Rp1.420.000. Padahal KHL berdasarkan hasil survei 2015 mencapai Rp1.441.470. Kami minta penentuan UMK 2017 mendasarkan KHL, bukan UMK tahun ini,” ujar Eko.

FKSBK mendukung pembentukan panitia kerja (panja) DPR dan judicial review terhadap PP tersebut. “Kami berharap upah sektoral, skala, dan struktur upah diterapkan di Karanganyar,” imbuh dia.

Penuturan senada disampaikan Hariyanto, Ketua KSPN Karanganyar. Dia menilai pemerintah dan pengusaha telah melakukan pelanggaran dengan menjalankan UMK tidak sesuai KHL.

Dia meminta pemerintah netral dalam proses penentuan UMK. “Kami juga berharap peran DPRD untuk mengawal proses ini dan memperjuangkan nasib para buruh,” kata dia.

Hariyanto juga memprotes penyamarataan UMK di kalangan pekerja. Menurut dia, mestinya ada pembedaan upah antara pekerja yang baru masuk dengan pekerja yang sudah lama mengabdi.

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Karanganyar, Sri Wibowo, mengatakan tetap berpegang pada PP dan Permenaker dalam penentuan UMK 2017. Sampai saat ini belum ada tindak lanjut atas judicial review terhadap PP No. 78/2015.

“Jadi kami akan berpegangan kepada PP dan Permanaker-nya,” tutur dia.

Bowo, panggilan akrabnya, juga menolak pandangan para pekerja yang menyebutkan selisih angka antara KHL dengan UMK sebagai upah terutang perusahaan yang harus dibayarkan.

Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Endang Muryani, menyatakan komitmennya memperjuangkan kepentingan buruh selama tidak bertentangan dengan regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya