SOLOPOS.COM - UMK Jateng 2015 (JIBI/Solopos/ilustrasi)

UMK 2016, buruh di Solo menganggap masukan BPS menguntungkan pengusaha.

Solopos.com, SOLO--Kalangan buruh menilai wacana Penjabat (Pj) Wali Kota, Budi Suharto, yang meminta masukan kepada Badan Pusat Statitik (BPS) Solo untuk penentuan upah minimum kota (UMK) hanya menguntungkan pengusaha.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wacana tersebut diambil Pj. Wali Kota sebagai jalan tengah buntunya penentuan UMK Solo 2016. Kalangan pekerja bertahan mengajukan usulan senilai Rp1.417.892 (naik 15,99% dibandingkan UMK Solo 2015 senilai Rp1.222.400). Sedangkan pengusaha menyodorkan usulan senilai Rp1.386.000 (naik 13,38% dibandingkan UMK Solo 2015).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Hudi Wasisto, mengemukakan dari dua pertemuan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan perwakilan BPS sudah muncul rekomendasi penyesuaian upah sesuai laju inflasi.

Namun masukan tersebut, imbuhnya, tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No.65/2014 tentang perumusan usulan UMK. Dalam regulasi disebutkan usulan UMK 2016 diambil dari survei kehidupan hidup layak (KHL) September 2015 (Rp1.359.945,74) ditambah rata-rata inflasi Oktober-Desember 2014.

“Dalam dua kali pertemuan sudah ada masukan dari BPS. Masukan BPS menyatakan laju inflasi Desember 2014 yang disampaikan angkanya bukan 2,28 tapi 0,28. Dari BPS ternyata yang dihitung angka inflasi rata-rata untuk lima tahun yang lalu. Itu aturannya dari mana. Kenapa tidak sesuai dengan Pergub,” katanya saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Jumat (2/10/2015).

Usulan UMK yang telah disesuaikan dengan laju inflasi versi BPS tersebut, jelas Hudi, ditolak kalangan buruh dan disetujui pengusaha.

“Pengusaha tentu setuju karena angkanya kecil. Sebagai orang pemerintahan tentu seharusnya mengamankan aturan yang telah dibuat atasannya, jangan membuat aturan sendiri,” ujarnya.

Hudi mengungkapkan hasil usulan UMK 2016 senilai Rp1.417.892 yang disodorkan kalangan buruh sejatinya belum bisa menyejahterakan pekerja. Hal itu mengacu hasil riset SPN yang menyebutkan besaran UMK 2015 tidak sebanding dengan rekapitulasi KHL 2015.

“UMK Solo 2015 Rp1.222.400. Ternyata hasil survei riil KHL Januari 2015 sudah menembus Rp1.354.695,92. Jadi kan enggak benar kalau kita mau hidup layak. Dengan usulan yang kami ajukan tahun ini, saya yakin besaran nilai kebutuhan kita tahun depan pasti lebih besar dari angka itu,” bebernya.

Terpisah, Kepala Seksi Statistik Distribusi BPS Solo, Herminawati, yang mengikuti rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Solo, mengaku hingga saat ini belum diminta secara resmi menyampaikan usulan UMK 2016 kepada Pj. Wali Kota.

“Kami belum menerima undangan resminya. Saya sendiri baru tahu BPS diminta rekomendasi dari Bapak Kepala [Kepala BPS Solo, R. Bagus Rahmat Susanto],” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat.

Ihwal hasil survei KHL dan usulan UMK Solo 2016, menurut Hermin, besaran suvei KHL sudah wajar.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, Sumartono Kardjo, mengaku belum mendapatkan kepastian usulan UMK Solo 2016 dari Pj. Wali Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya