SOLOPOS.COM - Buruh di Karanganyar mendatangi gedung DPRD memprotes penghitungan UMK 2016. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

UMK 2016, ratusan buruh di Karanganyar mendatangi gedung DPRD Karanganyar memprotes formulasi penghitungan upah.

Solopos.com, KARANGANYAR–Sekitar 100 buruh dari beberapa elemen pekerja di Karanganyar, mendatangi Gedung DPRD setempat, Senin (26/10/2015).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait pembahasan kebutuhan hidup layak (KHL) dan upah minimum kabupaten (UMK) 2016. Para buruh diterima Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto; Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Adhe Eliana; dan Komisi D DPRD.

Ketua Serikat Pekerja (SP) Kimia Energi Pertambangan dan Gas Bumi Karanganyar, Danang Sugiatno, mengatakan mestinya angka KHL dihitung sesuai Pergub Jateng Nomor 65/2014. Bila merujuk ketentuan tersebut, menurut dia, KHL Karanganyar di angka Rp1.441.000.

Tapi angka KHL yang diusulkan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, untuk ditetapkan menjadi UMK 2016, hanya Rp1.400.000. Buruh mempertanyakan mekanisme penentuan angka tersebut yang diusulkan ke Gubernur.

“Angka yang diusulkan ke Gubernur itu didapat tidak berdasarkan mekanisme penghitungan yang diatur Pergub. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga mengeluarkan angka yang tidak sesuai ketentuan Pergub, yaitu Rp1.387.000,” tutur dia.

Danang juga menyampaikan keberatan buruh Karanganyar terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur mekanisme baru penentuan KHL dan UMK. Menurut buruh mekanisme tersebut tidak berpihak kepada kaum pekerja, dan harus ditolak.
Para buruh meminta DPRD Karanganyar mendampingi buruh dalam melakukan aksi protes kepada pemerintah.

“Kami minta DPRD Karanganyar untuk ikut menolak RPP ini. DPRD juga kami minta menyampaikan aspirasi kami kepada Gubernur,” kata dia.

Danang melanjutkan para buruh juga terganggu dengan rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) dengan kapasitas 450 watt. Kenaikan TDL yang akan diterapkan 2016 tersebut diyakini bakal semakin membuat susah kehidupan buruh.

Terpisah, Kepala Dinsosnakertrans Karanganyar, Agus Heri Bindarto, mengatakan Rp1.387.000, merupakan kesepakatan Forum Tripartit. Dari angka itu Bupati menetapkan angka Rp1.400.000 untuk diusulkan sebagai UMK 2016 kepada Gubernur Jateng.

Penetapan UMK 2016 menurut Agus merupakan kewenangan Gubernur. Bupati Karanganyar sebatas mengusulkan UMK berdasarkan hasil pembahasan Forum Tripartit. “Penetapan UMK menjadi kewenangan Gubernur, kami sebatas mengusulkan,” kata dia.

Di sisi lain Agus menjelaskan dasar hukum pembahasan dan penetapan UMK dimungkinkan berubah. Ada kemungkinan pemerintah pusat segera mengeluarkan PP tentang upah. PP tersebut yang akan menjadi dasar dalam pembahasan dan penetapan UMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya