SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA– Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) melansir perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) di empat kabupaten/ kota rata-rata Rp2 juta, kecuali di Kulonprogo yang perhitungannya masih rendah.

Sekretaris Jendral (Sekjen) ABY Kinardi, menguraikan KHL untuk Kota Jogja sebesar Rp2.1650.000, Sleman Rp2.138.950, Bantul
Rp2.090.561, Gunungkidul Rp2.001.559 dan Kulonprogo Rp1.996.013. Adapun dari perhitungan UMK oleh Dewan Pengupahan Kota hanyalah sebesar Rp1,3 juta, sedangkan penghitungan dari Dewan Pengupahan seluruh kabupaten belum selesai dilakukan. Kendati demikian, Kinardi memprediksi perhitungan dari Dewan Pengupahan pasti jauh dari perhitungannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Toh selama ini hampir 70 persen perbedaan yang diterima buruh dengan survei yang dilakukan ABY,” ujarnya di Hotel Melia Purosani, Rabu (8/10/2014).

Ia menjelaskan komponen yang membedakan dengan penghitungan Dewan Pengupahan biasanya pada komponen papan, pangan
dan sandang. Ia mencontohkan untuk penghitungan papan, Dewan Pengupahan biasanya hanya menghitung terendah kamar kos
ukuran tiga kali empat meter persegi. Padahal, kamar dengan luasan itu tak muat untuk menampung seluruh item kebutuhan layak 84 item yang tertuang dalam Peraturan Menteri No. 17/2005. Misalnya untuk perabotan kasur, almari, dan lain-lain.

Di sisi lain, parameter yang digunakan untuk menghitung hanya mencakup untuk kebutuhan hidup layak lajang. Perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja akan kesulitan untuk membuat pembeda penghasilan yang diterima oleh lajang dan yang sudah memiliki keluarga. Kinardi meminta agar pengusaha tidak menjadikan rencana kenaikan BBM justru sebagai alasan untuk kesulitan memenuhi kenaikan UMK pada 2015.

“Karena mereka seharusnya telah menggunakan bahan bakar non-subsidi, sehingga kenaikan UMK tak mempengaruhinya,” katanya.

Ia mengatakan permasalahan lain dihadapi buruh saat ini, adalah gaji diberikan dengan pukul rata. Buruh yang memilik skil dan tidak mendapatkan gaji yang sama. Menurut dia, hal itu dikarenakan tidak adanya pedoman penyusunan upah minimum sektoral. Di beberapa daerah seperti Banten, Jakarta, pedoman itu telah disusun.

“Kami mendorong agar Gubernur DIY menyusun rencana upah minimum sektoral,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Sigit Saptoraharjo mengaku Dewan Pengupahan telah memasukan rencana
kenaikan BBM itu untuk penambah perhitungan kenaikan UMK. Kendati demikian, seluruh draft usulan dari Dewan Pengupahan empat kabupaten belum masuk.

“Provinsi menarget selambat-lambatnya 14 Oktober, dan kemudian akan diumumkan pada 1 November,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya