SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA- Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Hermelien Yusuf, upah minimum kabupaten/kota (UMK) sektoral sebenarnya pernah diberlakukan di DIY.

Ia mencontohkan, dulu ada selisih Rp5.000 antara UMK sektoral mebel dengan sektor lainnya.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Tapi belakangan justru membuat pekerja saling iri, karenanya kemudian dikembalikan ke model upah minimum provinsi (UMP).

Kendati demikian, ia mempersilakan Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) untuk memperjuangkan tuntutannya tersebut secara berjenjang lewat Dewan Pengupahan dan Kementerian Dalam Negeri.

Hanya, menurutnya, hal itu dapat selesai di tingkat perjanjian kerja bersama (PKB). Pekerja dengan membuat serikat pekerja dapat mengusulkan pemberian gaji sesuai dengan keahliannya.

Ia mengingatkan agar buruh dapat memperhitungkan mengenai beban biaya produksi yang mesti dikeluarkan pada 2015.

Pada tahun itu, selain kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang berimbas pada kenaikan tarif dasar listrik, pengusaha juga terkena deadline penyediaan BPJS Kesehatan dan dana pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya