Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada lagi teguran bagi polisi jahat pelanggar aturan. Polisi jahat yang suka melanggar aturan akan langsung dipecat tanpa mendapat teguran.

Saat ini ada 430.000 anggota Polri dan 30.000 PNS yang bekerja di kepolisian. Ketegasan mencopot polisi jahat, ujar Kapolri, karena ratusan ribu aparat negara itu telah bekerja dengan baik membangun Korps Bhayangkara agar semakin dipercaya oleh masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Gaya Polisi Hedon Pamer Kemewahan, Meresahkan!

Ekspedisi Mudik 2024

Mantan Kapolresta Solo itu tidak akan memberi toleransi kepada polisi jahat yang terlibat dalam pelanggaran terkait dengan penyakit masyarakat, seperti perjudian dan narkoba.

Ia menambahkan, negara membutuhkan peran Polri dalam memulihkan perekonomian nasional. Mantan Kadiv Propam Polri itu mewanti-wanti jajarannya untuk menghindari pelanggaran khususnya yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Sikap dan perbuatan anggota Polri mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya