SOLOPOS.COM - Ilustrasi perusakan (Dok/JIBI)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL –– Perbuatan tidak terpuji dilakukan pegawai koperasi simpan pinjam berinisial MHH asal Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Ia nekat merusak rumah nasabah koperasinya di Kalurahan Kelor, Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, karena kesal angsuran kredit tak segera dilunasi.

Akibat perbuatannya itu, MHH pun harus membayar ganti rugi Rp1,5. Selain itu, utang kredit pinjaman yang belum dibayarkan nasabah tersebut dianggap lunas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, AKP Sunardi, mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi rumah nasabahnya bernama, Sayem, untuk menagih kredit. Sebelumnya, Sayem warga Kalurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, meminjam uang di koperasi tempat pelaku bekerja sebesar Rp300.000 dan harus mengembalikan Rp360.000.

Pada proses peminjaman, Sayem telah mengembalikan sebesar Rp131.000. Pada Jumat (27/1/2023), pelaku berniat menagih kredit ke Sayem. Namun, saat didatangi pelaku rumah korban dalam keadaan kosong.

Ekspedisi Mudik 2024

Kesal nasabah yang diicari tidak ada, pelaku mulai marah-marah dan melakukan perusakan dengan melempar kursi serta membalikan meja yang ada di teras.

Tak hanya itu, MMH juga memutar-mutar lampu penerangan diteras hingga mati. Saking emosinya, pelaku juga melumuri tembok rumah milik korban dengan tanah.

Nahasnya, pada saat melumuri tembok, Sayem datang dari ladang dan melihat perbuatan tersangka. Ia pun berteriak histeris hingga memicu kedatangan warga ke lokasi kejadian.

Guna menghindari amukan massa, pelaku dibawa ke Mapolsek Karangmojo. Kanit Reksrim Polsek Karangmojo, AKP Sunardi mengatakan, peristiwa perusakan rumah salah seorang nasabah koperasi terjadi pada Jumat petang. Kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan menghadirkan perwakilan koperasi dengan pamong kalurahan setempat.

“Pelaku merusak karena emosi. Sebab, dalam sehari sudah datang tiga kali untuk menagih utang, tapi tidak ketemu dengan pemilik rumah,” kata Sunardi kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).

Meski kasus perusakan tidak dilanjutkan ke proses hukum, tapi MMH diberi sanksi atas perusakan rumah dengan membayar ganti rugi Rp1,5 juta. Selain itu, utang milik korban dan tiga warga lainnya juga dianggap lunas.

“Kejadian perusakan tidak hanya sekali, tapi sudah dua kali. Padahal, sebelumnya sudah diperingatkan, namun tak dihiraukan,” katanya.

Lurah Kelor, Suratman, membenarkan adanya kasus perusakan rumah nasabah oleh pegawai koperasi. Kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Memang sempat ramai, tapi semua sudah dimediasi dan permasalahan yang terjadi sudah diselesaikan,” katanya.

Dia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama sehingga kasus yang sama tidak terulang. Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kalurahan Kelor Gunungkidul juga telah membuat larangan operasi bank harian, mingguan yang menggunakan dalih koperasi.

“Nanti akan dibuat spanduk untuk dipasang di titik-titik tertentu. Kami berharap kepada pemkab juga melakukan pengawasan terhadap praktik renternir yang berkedok koperasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya