SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Sejak diberlakukan hingga November, baru sekitar 14% wajib pajak (WP) yang membayar pajak omzet tertentu atau yang lebih dikenal dengan omzet usaha kecil menengah (UKM). Belum banyaknya WP yang membayar karena masih banyak yang belum mengetahui pajak tersebut.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng II, Basuki Rahmat, mengatakan pihaknya hingga kini terus melakukan sosialisasi mengenai pajak UKM tersebut. Dia juga mengatakan sejak diberlakukan pada Agustus lalu, penerimaan pajak UKM terus meningkat. Menurut dia, pada Agustus ada sekitar 2,3% WP yang membayar pajak dari perkiraan potensi UKM sebanyak 60.000 WP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bulan selanjutnya [September] naik secara signifikan, 7,9%. Kemudian pada Oktober naik menjadi 12,4%. Pada November ada 14% atau sekitar 8.170 WP yang sudah membayar pajak ini. Hingga kini sudah ada sekitar Rp2,8 miliar pendapatan dari pajak UKM,” terang Basuki kepada Solopos.com, Jumat (13/12/2013).

Dari WP yang sudah membayar tersebut, 25% merupakan pelaku UKM asal Solo. Mengenai jumlah potensi yang hilang akibat belum membayarnya WP tersebut, Basuki mengatakan belum bisa memperhitungkan. Meski begitu, dia mengaku optimistis pendapatan dari pajak UKM akan terus meningkat. Apalagi setelah diluncurkannya pembayaran melalui ATM.

Basuki mengatakan berdasarkan survei yang dilakukan, banyak pelaku UKM yang merasa kesulitan dalam melakukan pembayaran karena harus mengisi formulir dan mengantre lama di bank. Namun dengan ATM, WP hanya mengisi nomor pokok wajib pajak (NPWP), masa pajak, dan nominal. Bank yang diajak kerja sama adalah Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA.

Mengenai gejolak penolakan yang pernah terjadi di Pasar Klewer, Basuki mengatakan siap melakukan sosialisasi kembali. Dia menuturkan penolakan terjadi karena pedagang masih belum memahami pajak UKM. Diakuinya tidak semua pajak bisa lebih murah dengan aturan tersebut, hal itu tergantung dengan omzet dan laba yang diperoleh.

“Jangan hanya menikmati pajaknya, seperti subsidi BBM dan pembangunan infrastruktur tapi tidak mau membayar kewajiban [pajak],” ujarnya.

Basuki juga mengatakan pihaknya tidak membedakan antar WP. Menurut dia, belum semua pelaku UKM atau pedagang bisa terjangkau sosialisasi sehingga beberapa ada yang belum membayar. Namun arahan ke depan diharapkan 60.000 WP bisa membayar pajak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya