SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengusulkan agar para Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menjadi korban bencana alam di Wasior (Papua), Merapi (Yogyakarta), dan Mentawai (Sumatera Barat) memperoleh hapus tagih (moratorium) kredit.
.
“Kalau debitor UKM yang meninggal dan hilang jelas memang tidak bisa ditagi  oleh  perbankan. Namun banyak pelaku UKM yang kehilangan tempat usahanya bahkan  mengungsi dengan baju di badan. Mereka itu yang harus dapat moratorium,” ujar Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa dalam siaran persnya, Senin (1/11).

Hasil pantauan HIPMI menunjukan pelaku UKM sekaligus debitor di beberapa lembaga  keuangan cukup banyak. Dia mencontohnya di Wasior, pusat-pusat perdagangan dan pasar habis tersapu banjir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di kawasan Wasior itu kan banyak debitor UKM.  Mereka juga jadi korban. Selain pelanggannya sudah tidak ada tempat usahanya  juga tidak layak lagi ditempati,” ungkap Erwin.

Hal yang sama terjadi Mentawai. Pelaku UKM di Mentawai rata-rata bergerak dalam  bisnis pariwisata dan rata-rata bisnis mereka lenyap ditelan tsunami. HIPMI  berharap agar pemerintah juga membantu pelaku UKM yang merelokasi tempat usaha  mereka. Sedangkan perbankan sebaiknya memberi kemudahan bagi pelaku UKM korban  bencana yang mencari pinjaman baru sebab rata-rata mereka sudah memiliki  keahlian dalam berbisinis.

“Hanya aset mereka yang lenyap. Tapi keahliannya kan tidak lenyap,” tandas Erwin

Bos Bosowa Grup ini menambahkan, peran UKM dalam memulihkan perekonomian di lokasi bencana  sangat besar. Selain berperan memasok kebutuhan pokok, hidupnya bisnis UKM juga  membangkitkan optimisme masyarakat untuk memulai kehidupan mereka.

Pada gempa Sumatera Barat lalu, HIPMI juga mengusulkan moratorium korban gempa. BI pun mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit UKM korban  gempa. Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan  perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi  kewajibannya, antara Iain melalui penurunan suku bunga kredit, perpanjangan  jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas  kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Dalam PBI No 8/10/PBI/2006 tanggal 7 Juni 2006 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit Pasca-Bencana di Provinsi DIY dan daerah sekitarnya di Provinsi  Jateng tersebut antara lain, pertama kredit tersebut disalurkan kepada nasabah debitor dengan lokasi proyek atau usaha di DIY atau Klaten dengan plafon keseluruhan paling banyak Rp 5 miliar, hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya