SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat izin mengemudi atau SIM. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Tren merundung sistem ujian untuk mendapatkan SIM di Indonesia yang dianggap jauh lebih sulit dibandingkan negara lain dinilai bukan sikap yang bijaksana. Sebab, masih ada beberapa negara lain yang sistem ujian SIM-nya jauh lebih sulit dan lama dibanding Indonesia.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Jogja, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat menjadi pembicara diskusi publik bertema Lika-Liku Praktik Ujian SIM C dan Potensi Maladministrasi yang Membayangi yang digelar Ombudsman RI Perwakilan DIY melalui Zoom Meeting, Kamis (30/12/2021) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan Kapolres Sukoharjo dan Wakapolresta Solo itu mengaku pernah ditugaskan untuk belajar di sejumlah negara. Dalam kesempatan itu ia melihat langsung dan mempelajari sistem ujian SIM di negara-negara tersebut, salah satunya di Belanda. Di negara itu proses keluarnya SIM bagi seorang warga negaranya bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Baca Juga: Survei Ombudsman: 52% Pemohon SIM C Merasa Dipersulit saat Ujian

“Kami melihat bagaimana metode atau proses seorang warga negara memperoleh SIM. Coba cek di negara lain yang menggunakan metode teori dan praktik yang sebenarnya, sebagaimana contoh saya lihat di Belanda itu menggunakan jam pelaksanan yang cukup panjang. Bahkan mungkin memakan waktu sebulan hingga dua bulan,” terangnya.

Seperti yang dilakukan di Indonesia, Iwan menjelaskan sistem ujian SIM di Belanda meliputi ujian tertulis atau teori dan ujian praktik. Bahkan ada praktik mengemudi atau berkendara di jalan raya, serta materi ujian lain. “Bila disandingkan dengan negara lain yang lebih mudah, kenapa di Indonesia dipersulit, kami kira itu tidak bijaksana,” sambungnya.

Pendapat bahwa sistem pembuatan SIM di Tanah Air sulit, menurut Iwan, sudah muncul dan berkembang lama. Terkait hal itu ia menekankan peran Polri dalam menyelenggarakan fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan maupun pengemudi. Hal itu merujuk UU No 2/2002 tentang Polri dan UU No 22/2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Angel Pol! Model Ujian Praktik SIM C Dinilai Berpotensi Maladministrasi

Legitimasi Berkendara

“Bahwa fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi itu merupakan fungsi yang dilaksanakan oleh Polri, dalam hal ini dilaksanakan oleh Korlantas yang diterjemahkan ke bawah sampai Satlantas Polres, itu mempunyai tujuan. SIM itu merupakan legitimasi seorang warga negara memenuhi syarat untuk mengemudi,” paparnya.

Lebih dari itu, lanjut Iwan, SIM merupakan legitimasi seorang warga negara sadar akan implikasi hukumnya saat sedang berkendara. “Sekali lagi saya katakan SIM ini adalah privilege yang diberikan negara kepada warga yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat mulai ujian teori sampai ujian praktik, bergantung jenis dan kelas SIM,” katanya.

Baca Juga: Cegah Konvoi Suporter Persis, Polresta Solo Kerahkan Tim Khusus

Pada sisi lain, Iwan mengatakan Polri tetap menganalisis dan mengevaluasi semua metode pelayanan maupun program yang dijalankan. Termasuk dengan menampung aspirasi dari masyarakat terkait model atau sistem pelayanan Polri. “Seperti dengan forum diskusi hari ini yang bisa digunakan masyarakat menyampaikan aspirasi,” urainya.

Iwan menilai perlunya ada sarana safety driving center di setiap wilayah. Tujuan akhirnya mewujudkan lalu lintas (lalin) yang aman, lancar dan tertib. Sebab lalu lintas merupakan cermin dari budaya bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya