SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok)

Ilustrasi (dok)

SOLO–Jajaran Komisi IV DPRD Kota Solo siap merekomendasikan sanksi bagi sekolah yang melarang siswanya mengikuti ujian nasional (UN), hanya karena masalah administrasi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Teguh Prakosa kepada Solopos.com, Jumat (13/4/2012).

“Jangan sampai ada siswa yang tidak boleh mengikuti ujian hanya karena masalah administrasi, mulai dari belum melunasi kewajiban SPP (sumbangan pengembangan pendidikan-red) hingga urusan administrasi lainnya. Karena itu adalah hak siswa untuk mengikuti ujian, sedangkan yang berkewajiban menyelesaikan urusan tersebut adalah orangtuanya,” ujar Teguh.

Kebijakan itu diambil, ungkap Teguh karena tahun lalu ada kasus serupa di mana ada siswa yang tidak boleh mengikuti UN hanya karena belum melunasi kewajibannya terkait urusan administrasi di sekolah.  ”Tahun ini kami tidak mau itu terjadi,” tegasnya.

Jika sampai pihaknya menemukan kasus tersebut terjadi tahun ini, Teguh menyatakan pihak sekolah harus siap menerima sanksi. Termasuk kepala sekolah harus siap untuk kehilangan kursi jabatannya saat ini.

”Dalam hal ini kami sudah berkoordinasi dengan Disdikpora (Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga) supaya ditindaklanjuti dengan surat resmi ataupun SE (surat edaram) guna menyampaikan kebijakan ini kepada para kepala sekolah, baik itu sekolah negeri maupun swasta, termasuk untuk jenis sanksi yang akan dijatuhkan seperti apa,” katanya.

Apapun sanksi yang akan diberikan, menurut Teguh tentunya masih berkaitan dengan jabatan kepala sekolah. Sebab, sesuai jenjang karir, masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun, jika berprestasi maka bisa dua kali menjabat dan berlanjut ke jenjang jabatan lebih tinggi. Namun jika ada catatan, tentunya akan berpengaruh pada kelanjutan jenjang karir sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Terkait keberadaan sekolah swasta, yang berdasarkan pengalaman tahun lalu paling banyak temuan siswa tidak boleh mengikuti ujian, Teguh mengatakan, karena yang dibidik kepala sekolah, kebijakan dari dinas tentunya tidak akan terganjal status sekolah. Pasalnya, saat ini rata-rata sekolah swasta kepala sekolahnya merupakan PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya