SOLOPOS.COM - Jumpa pers tahapan seleksi bakal calon rektor UGM periode 2022-2027 yang diselenggarakan di Balairung UGM, Kamis (20/1/2022). (Harianjogja.com/Lajeng Padmaratri)

Solopos.com, SLEMAN — Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mulai mencari rektor baru untuk periode 2022-2027. Seleksi pemilihan calon rektor UGM akan dimulai dengan pendaftaran yang akan dibuka pada 24 Januari-9 Maret 2022.

Ketua Panitia Kerja (Panja), Prof. Subagus Wahyuono, menyebut terdapat sejumlah perubahan pada proses seleksi bakal calon dan pemilihan calon rektor periode kali ini. Salah satunya pada perluasan pelibatan publik dalam rangka memperkuat penerimaan publik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski demikian, pihaknya tetap mengacu pada pada Peraturan Majelis Wali Amanat UGM No.3/2016 tentang Tata Cara Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor UGM.

Salah satu bentuk konkret dari perluasan pelibatan publik yang dimaksud, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan ataupun memberikan komentar terhadap bakal calon rektor melalui laman yang disediakan.

Baca Juga: Diteliti UGM, Air Umbul Kroman Klaten Layak Langsung Dikonsumsi

“Pertanyaan dan masukan ini digunakan pertimbangan oleh Panja dalam penetapan bakal calon rektor. Masukan tersebut memperkaya pemahaman senat akademik [SA] untuk menyeleksi bakal calon menjadi tiga calon rektor, serta majelis wali amanat (MWA) memilih dan menetapkan Rektor UGM Periode 2022—2027,” terang Subagus dalam jumpa pers dengan awak media di Balairung UGM, Kamis (20/1/2022) sore.

Dalam Peraturan MWA tersebut, persyaratan yang tercantum sebagai syarat pendaftaran bakal calon rektor di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, berstatus sebagai dosen PNS atau dosen pegawai universitas, dan mempunyai komitmen terhadap pelestarian, dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri universitas.

Bakal calon rektor juga harus berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi, bergelar doktor, dan belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi rektor. Syarat lainnya adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca Juga: Asyiknya, Perpustakaan UGM Punya Creative Lounge, Ada Lapangan Golfnya

Selain pelibatan publik, perubahan dalam proses seleksi ini juga berkaitan dengan tambahan persyaratan bakal calon rektor. Kali ini, bakal calon rektor periode kali ini juga diwajibkan untuk membuat surat motivasi dan narasi personal.

Kedua persyaratan ini termasuk di dalam dokumen daftar riwayat hidup yang juga memuat penjabaran kebijakan umum universitas ke dalam program kerja dan strategi pencapaian tujuan oleh bakal calon rektor sebagai salah satu persyaratan administrasi.

Persyaratan tambahan ini dibuat untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang motivasi dari bakal calon dan kemampuannya untuk menjelaskan mengapa ia merupakan figur yang tepat untuk memimpin UGM. “Harapannya ke depan kinerja dan pencapaian dari Rektor UGM lebih mudah dinilai dan dievaluasi berdasarkan dokumen tersebut,” tutur Subagus.

Tahapan Seleksi

Usai periode pendaftaran, tahapan seleksi bakal calon rektor akan berlanjut dengan seleksi administrasi yang akan dilakukan pada 24 Maret-6 April 2022. Kemudian dilanjutkan dengan forum aspirasi yang diselenggarakan pada 18-29 April 2022.

Baca Juga: Di Tangan Mahasiswa UGM, Belatung Ternyata Bisa Jadi Makanan Kucing

Selanjutnya seleksi oleh Senat Akademik berlangsung pada 9-13 Mei 2022. Dilanjutkan dengan pemilihan dan penetapan oleh Majelis Wali Amanat dilakukan pada 17-20 Mei 2022.

Sekretaris I Panja, Prof. Sulistiowati, menambahkan masa pelantikan rektor terpilih masih belum ditentukan tanggalnya lantaran dipengaruhi oleh keputusan penetapan dari MWA.

Sementara itu, Rektor UGM saat ini, Prof. Panut Mulyono, tidak bisa mencalonkan diri kembali lantaran batasan usia. Jabatannya sebagai rektor UGM sejak 2017 lalu akan berakhir pada 28 Mei 2022.

Prof Sulistiowati menyebut usia Prof Panut telah 61 tahun. Sementara, peraturan mensyaratkan calon rektor berusia maksimal 60 tahun saat dilantik.

“Prof. Panut tidak bisa mencalonkan lagi karena melalui pasal 2 Peraturan MWA No. 3/2016 itu yang mendasarkan pada pasal 34 Peraturan Pemerintah No 67/2013 yang mengatur statuta di mana persyaratan rektor dibatasi usianya belum berusia 60 tahun pada saat pelantikan,” terang Sulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya