SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN-Sebanyak 20 pengendara sepeda motor ditilang oleh Satuan Polisi Lalu-lintas Polres Klaten, Sabtu-Minggu (19/8) dinihari. Para pengendara motor itu ditilang karena mengendarai motor secara ugal-ugalan pada malam takbiran.

Selain ugal-ugalan mereka juga tidak melengkapi kendaraan mereka dengan surat-surat dan aksesoris kendaraan yang standar seperti knalpot dan lampu utama. Kaplores Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja, ketika ditemui Espos, Minggu dinihari mengatakan tindakan penilangan itu terpaksa dilakukan karena para pengendara motor sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu kekhusykan malam takbiran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berdasarkan informasi dari warga, setelah itu saya pimpin sendiri operasi ini, motor sementara kami amankan di Mapolres Klaten,” kata Kalingga.

Dia juga menjelaskan, para pemilik sepeda motor yang ditilang dapat mengambil kendaraanya dengan syarat, surat-surat dan aksesoris kelengkapan berkendara dibawa. Ia tidak mau memberikan sepeda motor itu, kalau pemilik tidak melengkapi persyaratan yang diberikan oleh kepolisian.

Diharapkan dengan adanya penilangan tersebut, mau memberikan efek jera bagi para remaja itu untuk tidak ugal-ugalan lagi. “Lebaran itu momen untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan malah diisi dengan kenakalan remaja,” tutup Kalingga. (Arief Setiadi/JIBI/SOLOPOS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya