SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia polisi. (Ahmad Mufid A./JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Satlantas Polres Klaten akhirnya memberikan surat tilang ke sejumlah pemuda yang nekat mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di traffic light PMI Klaten, Rabu (14/7/2021) sore. Sebanyal tiga pemuda yang terlibat dalam aksi itu diberi surat tilang oleh polisi.

Demikian penjelasan Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulastiasto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, kepada Solopos.com, Jumat (16/7/2021). Sebelum mengeluarkan surat tilang, polisi telah gerak cepat memburu para pemuda yang ugal-ugalan saat mengendarai sepeda motor di jalan protokol di Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hasilnya, polisi memintai keterangan tiga pemuda. Masing-masing berinisial SO, NH, dan SS. Pelaku NH dan SS diketahui masih berada di bawah umur. Selain memintai keterangan para pelaku, polisi juga menyita dua sepeda motor.

“Kendaraan mereka kami sita. Mereka kami beri surat tilang. Mereka melanggar tiga pasal. Masing-masing, Pasal 297 ayat 1 jo 115 tentang Berbalapan di Jalan; Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1 karena tidak memiliki SIM; Pasal 291 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 7 karena tidak memakai kelengkapan berkendara yaitu helm ketika mengendarai sepeda motor,” kata AKP Abipraya Guntur Sulastiasto.

Baca juga: Diapit Polisi dan TNI, Kades Jenar Sragen Akhirnya Minta Maaf

AKP Abipraya Guntur Sulastiasto mengatakan polisi juga memberikan pembinaan ke para pemuda tersebut. Hal itu juga diberikan pemahaman ke orangtua agar dapat mengawasi anak mereka dengan baik. “Yang dua orang kan belum cukup umur,” katanya.

Sebagaimana diketahui, aksi dua pemuda yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan mendadak viral di media sosial (medsos), Rabu (14/7/2021) sore. Polisi langsung gerak cepat dengan memburu para pelaku.

Alhasil, polisi menemukan tiga pemuda yang terlibat aksi ugal-ugalan di Klaten tersebut. Aksi ugal-ugalan itu dilakukan saat mobil ambulans sedang melintas.

Di sisi lain, tim gabungan telah menutup sejumlah ruas jalan di Klaten selama PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. Hal itu ditujukan guna mengurangi mobilitas warga di tengah PPKM Darurat.

Baca juga: Kritik Penutupan Flyover Palur Karanganyar, Wakil Rakyat: Malah Bikin Macet!

Di antara ruas jalan yang ditutup itu, seperti Jl. Veteran sampai Jl. Pemuda (simpang tiga Masjid Agung Al Aqsha-simpang tiga Tugu Adipura) mulai ditutup sejak pukul 16.00 WIB-05.00 WIB.

Sedangkan dua ruas jalan lainnya di tutup sejak pulul 20.00 WIB-05.00 WIB. Kedua ruas jalan yang lain tersebut, yakni Jl. Mayor Kusmanto (simpang empat Pandanrejo-simpang empat MAN 1 Klaten); Jl. Kopral Sayom (simpang tiga Las Kaka-simpang tiga Jetak).

Baca juga: Reuni Berujung Maut, Pria Salatiga Tusuk Teman Lama Hingga Meninggal Di Boyolali

Belakangan diketahui, penutupan Jl. Veteran-Jl. Pemuda diperluas hingga kawasan Tegalyoso. Penutupan jalan sesuai dengan sesuai Surat Instruksi Mendagri RI No.5/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.

“Jumlah kumulatif Covid-19 di Klaten hingga Kamis (15/7/2021) telah mencapai 22.804 kasus. Sebanyak 5.191 orang menjalani perawatan/isolasi mandiri. Sebanyak 16.225 orang dinyatakan sembuh. Sebanyak 1.388 orang telah meninggal dunia. Kami mengimbau ke masyarakat agar lebih disiplin menaati protokol kesehatan,” kata Koordinator Penanganan Kesehatan Satgas PP Covid-19 Klaten, Cahyono Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya