SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, (dua dari kiri), didampingi Kapolsek Colomadu, AKP Joko Waluyono, (kiri), menunjukkan barang bukti dan pelaku pembobolan ATM di Mapolres pada Kamis (23/2/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Anggota komplotan pembobol ATM yang beraksi di Colomadu ditangkap Polres Karanganyar.

Solopos.com, KARANGANYAR — Dua orang dari tiga anggota komplotan pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) yang beraksi dii Soloraya, DIY dan Jawa Timur ditangkap Polres Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aksi mereka berakhir setelah berhasil menguras uang korban di mesin ATM di daerah Colomadu.  Polres Karanganyar menangkap dua dari tiga komplotan yang membobol mesin ATM di 20 tempat di wilayah Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Polres, tiga komplotan asal Lampung itu sudah beraksi sejak Juni 2014. Mereka menyasar mesin ATM yang berada di tepi jalan. Sasaran mereka bukan hanya mesin ATM yang berada di wilayah pinggiran, tetapi juga di kota. Sejumlah ATM yang pernah menjadi sasaran pelaku di Soloraya adalah di Banyuanyar Solo, Jalan Solo-Jogja di Klaten, Boyolali, dan lain-lain.

Mereka beraksi kali terakhir di salah satu mesin ATM di Colomadu pada Jumat (17/2/2017). Mereka berhasil mengambil Rp17,9 juta milik warga Bolon, Colomadu, Sri Sutrisno. Modus yang dilakukan sama dengan komplotan pembobol mesin ATM di Jakarta.

Mereka mengganjal lubang mesin untuk memasukkan kartu menggunakan mika berbentuk segi enam dan menempelkan stiker palsu berisi informasi nomor telepon pengaduan ke bank. Anggota Polres Karanganyar menangkap dua pelaku, yaitu Ruslan Kamaludin, 37, warga Kalasan, Sleman dan Evan Pri, 36, warga Kasihan, Bantul. Satu orang A, 40, menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Evan bertugas mencari sasaran dan mengawasi lokasi yang akan digunakan untuk beraksi. Ruslan bertugas memasang ganjal ke lubang mesin ATM, memasang stiker berlogo bank di bawah layar ATM, mengawasi dan mendatangi calon korban. A bertugas sebagai orang yang menerima telepon pengaduan dan seolah-olah membantu korban menyelesaikan persoalan.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan sekelumit cara tiga pelaku melancarkan aksi. Tiga orang berkeliling mencari mesin ATM yang sesuai kriteria. Setelah menemukan, Ruslan masuk ke ruangan ATM untuk memasang mika dan stiker. Setelah itu, mereka menunggu calon korban. A sudah berada di suatu tempat yang jauh dari ATM untuk menunggu korban menelepon.

“Calon korban masuk ke ruangan ATM. Dia memasukkan kartu ATM. Kan sudah terganjal mika makanya kartu enggak bisa keluar. Datang satu pelaku berpura-pura menjadi petugas bank dan membantu. Saat pelaku mengeluarkan kartu ATM milik korban, dia menukar dengan kartu ATM miliknya,” kata Ade menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis (23/2/2017).

Saat hendak mencoba memasukkan kartu kembali, korban tidak dapat bertransaksi. Kemudian, pelaku menyarankan korban menghubungi call center yang sudah terpasang di bawah layar mesin ATM. Stiker itu pun milik pelaku. Korban menghubungi nomor telepon milik salah satu komplotan pembobol mesin ATM, A.

Tanya PIN

A akan berpura-pura membantu dan mengarahkan korban tentang apa yang harus dilakukan. Saat itu, A akan bertanya nomor PIN kartu ATM. Setelah mendapatkan apa yang diinginkan, A akan menyarankan korban ke kantor bank terdekat untuk memblokir rekening.

“Pelaku beraksi setelah korban pergi dari lokasi. Dia menggunakan kartu ATM korban dan memasukkan nomor PIN. Uang di dalam rekening berpindah tangan. Nah, korban menyadari kalau uang di rekening habis. Dia lapor ke polisi,” tutur dia.

Menurut pengakuan Ruslan dan Evan kepada Polres Karanganyar, mereka merencanakan aksi itu di Alun-Alun Utara Yogyakarta. Mereka berangkat ke Solo mengendarai sepeda motor pada malam hari dan menginap di salah satu hotel di dekat Terminal Tirtonadi. Setelah selesai melancarkan aksi, mereka membagi uang hasil pencurian.

Evan dan Ruslan mendapatkan Rp5,5 juta sedangkan A mendapat bagian lebih banyak yaitu Rp6 juta. Ruslan dan Evan mengaku menggunakan uang itu untuk berfoya-foya. Pelaku ditangkap karena polisi berhasil mengenali wajah pelaku melalui kamera CCTV yang dipasang di ATM.

“Uangnya untuk berfoya-foya. Untuk beli sepeda motor juga. Sudah lupa [saat ditanya total uang yang sudah diperoleh sejak 2014],” tutur salah satu pelaku, Evan.

Polres Karanganyar menjerat dua pelaku menggunakan Pasal 363 KUHP. Dua orang pelaku diancam hukuman selama tujuh tahun penjara. Kapolres mengingatkan warga agar berhati-hati membagi nomor PIN kepada orang lain. “Kami ingatkan bahwa tidak ada petugas bank yang meminta nomor PIN milik nasabah. Kami meminta pemilik bank mengaktifkan kamera cctv di ATM. Langkah itu membantu. Kami akan koordinasi dengan Polda Jateng dan DIY untuk mengembangkan kasus.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya