SOLOPOS.COM - Bitcoin (ilustrasi/istimewa)

Solopos.com, JAKARTA– Bank Indonesia akhirnya memutuskan bahwa bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Direktur Komunikasi BI Peter Jacobs dalam siaran pers mengatakan mengacu pada UU no.7/2001 tentang Mata uang dan UU No.23/1999 yang diubah beberapa kali, mata uang virtual ini tidak dapat digunakan untuk bertransaksi di wilayah Republik Indonesia. Dia juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap bitcoin dan sejenisnya.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

“Segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik dan penggunanya,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (6/2/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, BI juga sudah mengeluarkan pernyataan tentang bitcoin pada Januari lalu. Saat itu, Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyatakan mata uang virtual ini telah melanggar tiga undang-undang sekaligus. Kendati demikian, BI juga tidak bisa menjatuhkan sanksi bagi pihak-pihak yang masih menggunakannya.

Bitcoin pertama kali dibuat oleh Satoshi Nakamoto pada 2009. Mata uang virtual ini semakin booming dari waktu ke waktu. Di Kanada, bahkan sudah tersedia ATM bitcoin. Indonesia bukan negara pertama yang tidak mengakui bitcoin. Sebelumnya, Malaysia dan China juga sudah mewanti-wanti penggunaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya