SOLOPOS.COM - Pemaparan hasil kinerja DPRD Wonogiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga legislatif selama Oktober-Desember 2020 di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Wonogiri, Rabu (23/12/2020). (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI — Uang saku perjalanan dinas para anggota DPRD Wonogiri turun signifikan. Itu menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mulai tahun ini.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (94/2021), Perpres itu menyamaratakan indeks biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri, seperti uang harian perjalanan dinas dan uang representasi yang diberikan kepada peserta kegiatan. Indeks ini berlaku bagi semua lembaga pemerintahan, termasuk DPRD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: PAM Tirta Bening Pati Punya Tanggungan Daftar Tunggu 3.000 Jaringan Baru

Uang saku perjalanan dinas yang ditetapkan dalam regulasi baru jauh lebih kecil dari pada sebelumnya. Oleh karena itu kalangan legislator menjuluki Perpres No. 33/2020 dengan sebutan Covid-33, karena berdampak pada uang saku mereka.

Batas tertinggi indeks yang ditetapkan dalam Perpres tidak boleh dilampauai. Sebelum ada Perpres tersebut, indeks uang harian perjalanan dinas ditetapkan sesuai kemampuan keuangan daerah. Kebanyakan daerah menetapkan indeks cukup tinggi.

Anggota DPRD Wonogiri, Sardi, mengatakan kalangan legislator dalam skala nasional mengeluh dengan kondisi tersebut. Para anggota DPRD Wonogiri pun sering memperbincangkannya. Bahkan, politikus PAN itu menilai sekarang ini anggota legislator terlihat tak semangat mengikuti kunjungan kerja.

“Ini menjadi perhatian Adkasi [Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indoesia]. Delegasi Adkasi sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat membahas soal ini. Diharapkan indeksnya bisa kembali seperti semula,” ucap Sardi saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Terpisah, Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono, tak memungkiri uang saku perjalanan dinas bagi para legislator tahun ini turun drastis. Saat ditanya apakah para legislator mengeluh, politikus PDIP itu tak menjawab secara lugas.

Meski uang saku perjalanan dinas turun, menurut Sriyono rekan-rekannya tetap semangat menjalankan tugas kedewanan. Buktinya, setiap Rapat Paripurna selalu dihadiri lebih dari 39 orang dari total 50 legislator. Bahkan, Rapat Paripurna pernah dihadiri hampir seluruh anggota DPRD.

“Kalau saya lihat ini tak membuat rekan-rekan berkecil hati. Toh, tahun ini kegiatan kami kebanyakan peningkatan kapasitas yang tidak harus kunker [kunjungan kerja] ke luar kota. Terlebih, sejak sebelumnya pun indeks uang harian perjalanan dinas juga tak tinggi, enggak sampai Rp1 juta kok,” ucap Sriyono saat ditemui di ruang kerjanya.

Perincian

Berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Wonogiri No. 34/2020 tentang Standarisasi Belanja Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2021 yang sudah disesuaikan dengan Perpres No. 33/2020, uang harian perjalan dinas dalam negeri luar kota senilai Rp360.000/orang/hari hingga Rp580.000/orang/hari tergantung provinsi yang dituju.

Sedangkan, uang harian perjalan dinas dalam negeri dalam kota lebih dari delapan jam senilai Rp140.000/orang/hari sampai Rp230.000/hari/orang. Uang diklat Rp110.000/orang/hari hingga Rp170.000/orang/hari.

Indeks terkecil uang harian perjalan dinas paling kecil, yakni tujuan ke Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), sedangkan terbesar tujuan Kalimantan Tengah. Sementara, uang repesentasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat daerah, pejabat eselon I, dan II dalam luar kota senilai Rp150.000/orang/hari-Rp250.000/orang/hari. Perjalanan dalam kota lebih dari delapan jam Rp75.000/orang/hari hingga Rp125.000/orang/hari.

Baca Juga: Manajer Baru Persis Solo Era Kaesang Segera Diumumkan, Seperti Ini Sosoknya

Dibanding dengan sebelum diberlakukan Perpres No. 33/2020, indeks uang harian perjalanan dinas 2021 jauh lebih kecil. Pada Perbup No. 52/2019 tentang Standarisasi Belanja Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2020, uang perjalanan dinas dalam negeri diatur lebih rinci berdasar lokasi tujuan dan kelompok peserta perjalanan dinas meliputi bupati, wakil bupati/ketua DPRD, wakil ketua DPRD, anggota DPRD, pejabat eselon II-IV, non eselon, golongan II dan I.

Contohnya, pada perjalanan dinas ke Nusa Tenggara Barat (NTB), uang harian bagi ketua DPRD senilai Rp1,35 juta/hari, sedangkan uang representasi Rp250.000/hari. Bagi wakil ketua DPRD senilai Rp1,2 juta/orang/hari, sedangkan uang represetasi Rp150.000/orang/hari. Bagi anggota DPRD senilai Rp1 juta/orang/hari, sedangkan uang representasi Rp150.000/orang/hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya