SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri segera mengembalikan uang senilai Rp325 juta yang selama ini disita sebagai barang bukti kasus pungutan liar (pungli) Program Nasional Agraria (Prona) 2016 di Tirtomoyo, Wonogiri.

Uang itu milik 2.411 warga peserta program Prona di Kecamatan Tirtomoyo pada 2016 lalu. Dana dikembalikan setelah putusan hakim terhadap tiga terdakwa dalam perkara tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga terdakwa itu meliputi Joko Prihartanto, 49, yang saat Prona bergulir sebagai Camat Tirtomoyo; Widodo, 52, saat itu selaku Sekretaris Camat (Sekcam) Tirtomoyo; dan Nur Kholis, 46, anggota staf Kecamatan Tirtomoyo. 

Saat ini mereka telah menjadi terpidana dan menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonogiri. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis Joko dengan pidana lima tahun penjara pada siang Selasa (23/7/2019) lalu. 

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara Widodo dan Nur Kholis dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara pada sidang yang sama. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri, Ismu Armanda, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (2/8/2019), menyampaikan sesuai amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kejari harus mengembalikan barang bukti dana kepada seluruh pemohon Prona Tirtomoyo 2016. 

Sebelumnya, penyidik Polres Wonogiri menyita dana tersebut dari kepala desa (kades) dan perangkat desa selaku panitia yang menerima honor. Saat itu terdapat 10 desa yang mendapat kuota program. 

Total dana yang mereka serahkan mencapai Rp325.179.000. Para kades dan perangkat desa menyerahkan dana yang mereka terima setelah polisi mengusut kasus tersebut pada Januari 2017.

Dana tersebut hanya sebagian kecil dari total hasil pungli yang terhimpun. Berdasar penghitungan Inspektorat, dana warga yang terkumpul mencapai Rp1.808.250.000. 

Dana tersebut merupakan iuran dari 2.411 pemohon Prona 2016 senilai Rp750.000/orang. Dari Rp1,8 miliar itu, dana yang dinilai tidak wajar mencapai Rp1.453.827.300. 

Uang tersebut mengalir kepada para kades, perangkat desa untuk honor, Joko, Widodo, Nur Kholis, dan pihak lain seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, hingga majelis hakim memutus perkara itu, Joko, Widodo, dan Nur Kholis tak mengembalikan dana yang mereka terima kepada penyidik Polres Wonogiri maupaun jaksa penuntut umum (JPU).

Ismu menjelaskan pengembalian dana kepada para pemohon dilaksanakan setelah menerima petikan putusan hakim. Dana dikembalikan melalui Pemerintah Kecamatan Tirtomoyo. 

Seremonial Penyerahan

Teknisnya, dana bakal dibagi rata untuk seluruh pemohon. Kejari akan turut mengawal proses pengembalian dana tersebut agar tidak menimbulkan masalah lagi di kemudian hari. Ismu berencana menggelar seremonial penyerahan dana kepada pemerintah kecamatan disaksikan perwakilan pemohon. 

Selanjutnya, Kejari akan ikut mendampingi pemerintah kecamatan menyerahkan dana itu kepada pemohon. “Pengadilan Tipikor akan mengirim petikan putusan hakim sepekan lagi. Setelah menerima petikan, kami segera memprosesnya [pengembalian dana] biar kasus cepat tuntas,” jelas Ismu mewakili Kepala Kejari (Kajari), Agus Irawan Yustisianto.

Ismu berharap dana bisa dikembalikan Agustus ini. Dia akan berkoordinasi dengan Camat Tirtomoyo untuk membahas teknis penyerahannya.

Terpisah, Camat Tirtomoyo, Kuswarno, hingga berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapan. Saat dihubungi nomor teleponnya dia tak menjawab. Pesan singkat Solopos.com juga belum sampai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya