SOLOPOS.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Bisnis.com).

Solopos.com, JAKARTA — Rusaknya uang kertas senilai Rp50 juta milik penjaga sekolah di Solo akibat dimakan rayap mendapat tanggapan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto mengungkapkan, peristiwa tersebut sejatinya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu menyimpan uangnya di bank.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menyimpan uang di rumah sangat berisiko akibat rusak atau bahkan hilang.

“Sudah saatnya masyarakat paham bahwa menabung di bank itu lebih aman karena dijamin oleh LPS, daripada berisiko hilang atau rusak karena berbagai sebab, lebih baik simpan di bank,” ujarnya saat ditemui di acara Sosialisasi LPS Kepada Jajaran Polri di Wilayah Polda Jabar, di Bandung pada Rabu (14/9/2022), seperti ditulis Solopos.com dari rilis LPS.

Baca Juga: Rp40 Juta Uang yang Dimakan Rayap Tak Bisa Kembali, Penjaga SD di Solo Pasrah

“Tabungan masyarakat di bank termasuk BPR dijamin oleh LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Jadi kalau banknya bangkrut atau ditutup, LPS akan menjamin tabungan tersebut,” ujar Dimas.

Dimas mengimbau jika tabungan ingin dijamin maka wajib untuk mematuhi syarat penjaminan LPS atau yang dikenal 3T.

3 T itu adalah Tercatat pada pembukuan Bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak menyebabkan bank menjadi gagal misalnya memiliki kredit macet.

Baca Juga: Uang Dimakan Rayap Mau Dibeli Orang, Penjaga SD Solo: Saya Enggak Cari Untung!

Diberitakan sebelumnya, Samin seorang penjaga sekolah di SDN Lojiwetan Solo membawa uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang rusak dimakan rayap ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo, Selasa (13/9/2022).

Total uang yang sudah rusak dimakan rayap itu senilai hampir Rp50 juta.

Uang kertas tersebut awalnya disimpan oleh Samin di celengan plastik untuk ibadah haji.

Baca Juga: Penjaga SD di Solo Rangkai Uang Dimakan Rayap, Berharap Bisa Ditukarkan di BI

Kedatangannya ke Kantor Perwakilan BI Solo hanya ingin memastikan apakah uangnya tersebut dapat ditukar.

Kepala Kantor Perwakilan BI Solo, Nugroho Joko Prastowo, mengatakan masyarakat bisa menukarkan uang rusak/cacat ke Bank Indonesia.

Namun, kata dia, harus memenuhi persyaratan seperti tanda keaslian fisik uang kertas masih dapat dikenali dan sisa fisik uang kertas sebesar dua pertiga atau 2/3 dari ukuran aslinya.

Baca Juga: Uang untuk Berhaji Dimakan Rayap, Penjaga SD di Solo Ditawari Umrah Gratis

Nantinya, petugas akan mengecek fisik uang kertas milik Samin yang rusak dimakan rayap itu secara detail, antara lain dengan menggunakan mesin scan.

Apabila fisik uang kertas masih ada dua pertiga ukuran aslinya akan langsung diganti uang baru.

Jika memenuhi ketentuan, fisik uang kertas dua pertiga, bisa langsung ditukar.

Baca Juga: Uang Rusak karena Terbakar Bisa Ditukar, Ini Syarat dan Tata Caranya

BI akan melayani penukaran uang yang rusak atau cacat. Namun jika tidak sesuai ketentuan dimaksud, maka uang simpanan masyarakat yang rusak tersebut tidak bisa ditukar.

Sekilas tentang LPS

LPS adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah di bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya