SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang palsu (JIBI/Bisnis/Dok.)

Uang palsu diedarkan tiga tersangka yang ditangkap aparat Polres Batang.

Semarangpos.com, BATANG — Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah (Jateng) melalui operasi rutin yang digelar sepekan terakhir ini meringkus tiga tersangka pengedar uang palsu sekaligus mengamankan uang palsu setara Rp400 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Polres Batang AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Jumat (23/12/2016), mengatakan pada operasi itu, polres mengamankan barang bukti kejahatan 34 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, delapan bundel uang palsu pecahan Rp100.000, dan 32 bundel uang palsu pecahan Rp100.000. “Para tersangka, kami ringkus saat mereka berada di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Juragan Kecamatan Kandeman,” katanya.

Ketiga tersangka pengedar uang palsu tersebut bukanlah warga Batang. Mereka adalah Kholik Kurniawan, 33, warga Kelurahan Penggaron, Kota Semarang, Yuli Maryono, 48, warga Kecamatan Purwokerto Kabupaten Banyumas, dan Achmad Murtaqi, 47, warga Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Banyumas.

AKBP Juli Agung Pramono yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Suhadi mengatakan terungkapnya kasus peradaran uang palsu itu berawal adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas para tersangka. Polisi yang menerima informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka yang sedang berhenti di SPBU Juragan, Kandeman Kabupaten Batang.

Menurut dia, tersangka mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 kepada calon pembeli dengan perbandingan 1:2. Pelaku juga memberikan sampel pada calon pembeli dengan menyerahkan uang palsu itu.

Setelah terjadi kesepakan transaksi dengan calon pembeli, kata dia, tersangka mencampurkan uang palsu dengan uang tiruan. Akibat perbuatan mereka, para tersangka pengedar uang palsu di Batang itu akan dijerat Pasal 36 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

“Selain itu, para tersangka [pengedar uang palsu di Batang] juga akan dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar. Saat ini, para tersangka kami amankan di Mapolres Batang,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya