SOLOPOS.COM - Lilik Herlina, salah satu peserta patungan usaha Ustaz Yusuf Mansur mendapatkan kembali uangnya setelah menagih sejak lima tahun. (Thayyibah Channel)

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu peserta patungan usaha yang digalang Ustaz Yusuf Mansur, Lilik Herlina, asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah sudah mendapat kembali uangnya setelah menagih lebih dari lima tahun sejak 2015.

Namun ia menjadi bagian dari 12 penggugat Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Selain Lilik Herlina, 11 penggugat lainnya adalah Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur’aini, Tri Restutiningsi, Yun Dwi S, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Meskipun sudah mendapat pengembalian uang investasi, Lilik tetap menggugat Yusuf Mansur secara perdata karena ia merasa dai kondang tersebut telah ingkar janji terkait investasi yang digalang. Ia juga ingin kasus tersebut terang benderang sehingga menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Saat bergabung pada 2012, dirinya dijanjikan mendapat bagi hasil 8 persen per tahun. Namun hingga saat ini ia tidak pernah mendapat keuntungan sepeser pun dari uang yang ia investasikan.

“Uang yang dikembalikan ke saya itu uang investasinya, tapi bagi hasilnya tidak ada sama sekali,” kata Lilik saat diwawancarai Pemimpin Redaksi Thayyibah.com, Sudarso Arief Bakuama. Sudarso mengizinkan hasil wawancaranya dikutip Solopos.com, Kamis (7/1/2022).

Ibu rumah tangga (IRT) asal Boyolali itu mengaku dirinya tertarik dengan patungan usaha yang diiklankan melalui acara di sebuah televisi swasta pada 2012 itu karena kondisi ekonominya sedang sulit. Ia mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pabrik tempatnya bekerja.

“Saat itu bingung. Dapat pesangon juga tidak banyak. Saya mikirnya kalau ikut investasi kan peluang dapat hasil. Apalagi yang mengajak investasi kan ustaz kondang, masak tidak percaya,” katanya.

Lilik mengaku, uang Rp12 juta yang ia setorkan ke rekening Yusuf Mansur pada 2012 adalah pesangon yang ia terima dari pabrik tempatnya bekerja setelah dirinya kena PHK.

Namun berselang beberapa waktu ia merasa janggal lantaran investasi itu tidak ada kejelasan mengenai bentuk usaha dan transparansinya. Lilik lantas berusaha mengambil kembali uangnya tersebut.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Hadapi 3 Gugatan di PN Tangerang 

“Setelah beberapa bulan dia (Yusuf Mansur) mulai ingkar janji. Dulu kan janjinya setiap bulan ada laporan via BBM (Blackberry Messenger), tapi sampai bertahun-tahun tidak ada kejelasan,” katanya.

Ia mulai menagih uang investasi itu pada pada tahun 2015. Namun setelah berulang kali menagih nomor kontak tim Yusuf Mansur yang biasa dipakai untuk komunikasi mati.

“BBM tidak aktif, SMS juga sama. Lalu saya buka Facebook dan berkenalan dengan seseorang bernama Pak Ari yang mengaku kenal dekat dengan Ustaz Yusuf Mansur. Akhirnya saya sampaikan keluhan saya. Pak Ari menyambut baik untuk membantu. Tapi beliau menyarankan agar datang langsung ke Ketapang (kediaman Yusuf Mansur di Tangerang, Banten), jangan lewat telepon,” katanya.

Setelah mendapat saran itu, Lilik lantas pergi ke Tangerang dengan dana pinjaman dari kakaknya. Ia menuju alamat kantor milik Yusuf Mansur yang berada di sebuah ruko.

Oleh staf kantor tersebut Lilik diberi tahu sertifikat tidak bisa diuangkan secara langsung melainkan harus dijual dulu kepada orang lain.

“Staf tersebut mengatakan hotelnya sedang merugi. Kalau ingin uang patungan kembali harus menunggu dulu ada yang beli saham saya. Saya diminta meninggalkan sertifikat itu di kantor tersebut tapi saya tidak mau,” katanya.

Gagal mendapat uang tunai, Lilik akhirnya kembali ke Boyolali. Setelah lama tidak ada kabar, dirinya kemudian mendapatkan informasi banyak korban seperti dirinya yang bersaksi di Facebook. Lilik pun lantas menagih di grup fanspage Facebook Yusuf Mansur Official.

“Lalu ada seseorang yang memberi nomor telepon untuk dikontak, lalu saya kontak. Namanya Pak Fadil. Pak Fadil minta bukti sertifikat sama foto KTP. Lalu saya kirim. Akhirnya beberapa bulan kemudian ditransfer ke rekening saya dua kali. Yang pertama Rp6,5 juta bulan November 2020, yang kedua Januari 2021. Itu juga melalui drama menagih berulang kali,” katanya.

Dicap Pembohong

Lilik Herlina sempat dicap pembohong oleh pemilik kanal Youtube Klinik Hukum Santri (KHS) yang merupakan pendukung Ustaz Yusuf Mansur. Menurut KHS, Lilik sudah mendapat uang pengganti investasi namun mengaku belum.

Cap itu disematkan KHS kepada Lilik karena perempuan asal Boyolali itu sempat bersaksi di kanal Youtube milik Neno Warisman bersama beberapa orang yang mengaku sebagai korban investasi Yusuf Mansur.

“Ada yang nangis-nangis mengaku uangnya belum dikembalikan, padahal setelah dicek uangnya sudah dibayarkan pada Januari 2021. Ingat ya Bu Lilik Herlina, Anda disiapkan jalur hukum untuk ini,” tutur KHS.

Tudingan ini dibantah Lilik. Menurutnya, ia bersaksi di kanal Youtube Neno Warisman itu sebagai pembelajaran bagi yang lain agar berhati-hati.

“Saya tidak pernah bilang tidak dibayar. Uang itu dikembalikan setelah menagih lima tahun. Tapi bagi hasilnya tidak ada,” tandas Lilik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya