SOLOPOS.COM - Logo WhatsApp dan Facebook (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Tak segera mendaftar platform asing seperti Twitter, Google, Facebook dan lainnya terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo.

Sebelumnya Kemenkominfo mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing untuk segera mendaftarkan platformnya sebelum 20 Juli 2022.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Berdasarkan pantauan Bisnis, Sabtu (17/7/2022) melalui laman pse.kominfo.go.id, sebanyak 82 PSE asing telah melakukan pendaftarkan ke sistem.

Tetapi, platform teknologi terkenal seperti Google, Twitter, dan lainnya belum terlihat.

Adapun beberapa platform yang sudah mendaftar dan cukup dikenal masyarakat adalah TikTok beserta layanannya seperti TikTok Shop dan TikTok for Business, Linktree, serta Spotify.

Baca juga: Ini Bahayanya Menggunakan Aplikasi WhatsApp Tak Resmi

Sehingga sampai Sabtu (17/7/2022) terdapat 5.674 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 5.592 di antaranya merupakan PSE domestik dan 82 lainnya PSE asing.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pendaftaran PSE ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Yaitu pasal 6 PP No 71/2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pasal 47 PM Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada 20 Juli 2022.

Apabila PSE yang masuk kategori wajib mendaftar tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, sambung Semmy, akan dianggap ilegal dan bisa dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo.

Baca juga: Tiga Operator Seluler Ini Sudah Hapus Sinyal 3G, Mulai Kapan?

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” ucap dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Proses pendaftaran lebih mudah karena panduannya juga sudah disiapkan.

Untuk mengetahui lebih jelas PSE lingkup privat baik domestik maupun asing yang telah mendaftar ke Kemenkominfo, dapat dilihat melalui laman pse.kominfo.go.id.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Tinggal 5 Hari Lagi, Google, Instagram hingga Facebook Terancam Diblokir

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya