SOLOPOS.COM - Kawasan wisata Kota Lama Semarang. (Instagram/@alapalapnusantara)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah memperbolehkan kembali tempat wisata dan tempat hiburan beroperasi. Kendati, masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menyebut dalam pengumuman perpanjangan PPKM yang disampaikan Menko Marinvest, Luhut B. Pandjaitan, wilayahnya berhasil menurunkan status PPKM dari level 4 ke level 3.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kondisi itu pun membuat Pemkot Semarang bisa melakukan sederet pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya membuka kembali tempat wisata dan hiburan.

“Alhamdulillah, tadi malam [16 Agustus 2021], Inmendargi [Instruksi Mendagri] No. 34 sudah turun. Berita baiknya, Kota Semarang turun level, dari level 4 ke level 3, sehingga ada beberapa hal yang akan kita sesuaikan,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu saat menggelar jumpa pers di Balai Kota Semarang, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga: Tol Pemalang–Batang Bantu Angkat Perekonomian UMKM

Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube pribadinya, Hendi mengatakan dengan status PPKM level 3,  maka akan ada beberapa pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat. Pelonggaran itu antara lain diterapkan di tempat wisata, tempat olahraga, dan tempat hiburan.

Jika sebelumnya ketiga tempat itu ditutup, maka saat ini diizinkan beroperasi kembali. Meski demikian, ada beberapa aturan yang wajib diterapkan pihak pengelola agar sesuai dengan penerapan PPKM level 4.

“Tempat wisata, tempat olahraga dan hiburan diizinkan buka. Tapi, kapasitasnya dibatasi maksimal 25%. Selain itu, harus menerapkan wajib vaksin dan menerapkan aplikasi Pedulilindungi,” ujar Hendi.

50% Pengunjung Mal

Selain mengizinkan tempat wisata buka, Wali Kota Semarang juga memberikan pelonggaran terhadap pusat perbelanjaan atau mal. Jika sebelumnya, mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25%, kini ditambah.

Baca Juga: Bunker Jadi Penyelamat Warga Sekitar Stasiun Tanggung di Masa Penjajahan

Mal diizinkan menerapkan pengunjung 50% dari total kapasitas. Selain itu, persyaratan wajib vaksin masih tetap diterapkan dan jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Sedangkan untuk PKL dan tempat makan, aturannya masih sama. Jumlah pengunjung masih dibatasi 30% dari kapasitas dan waktu operasional sampai pukul 8 malam,” jelas Hendi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya