SOLOPOS.COM - Suasana di depan Ruang Sidang Cakra tempat pelaksanaan sidang kasus kekerasan seksual dengan terduga JE, di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG — Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur dengan terdakwa Julianto Eka Putra ditunda selama satu pekan.

Apabila sesuai rencana, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra dilakukan hari ini, Rabu (20/7/2022). Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo, mengatakan penundaan itu untuk menambahkan analisa yuridis berdasarkan fakta sidang yang ada.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami putuskan untuk tuntutan ditunda. Masih ada tambahan analisa yuridis berdasar fakta-fakta sidang yang ada,” kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022).

Penambahan analisa yuridis berdasarkan fakta persidangan itu untuk lebih meyakinkan majelis hakim. Selain itu, dia berdalih agar tuntutan yang ditujukan kepada Julianto Eka Putra lebih sempurna.

Keputusan menunda pembacaan tuntutan itu dilakukan setelah tim jaksa memeriksa berkas tuntutan. Selanjutnya, sidang pembacaan tuntutan itu akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022) pukul 10.00 WIB.

Baca Juga : Komnas PA: Tuntutan Julianto Eka Kado Peringatan Hari Anak Nasional

“Sampai dengan tengah malam kami selaku penuntut umum melakukan pengecekan berkas tuntutan. Penambahan analisa yuridis itu dilakukan agar lebih meyakinkan hakim dan lebih sempurna dalam tuntutannya,” jelasnya.

Menurut dia Julianto Eka Putra tidak akan hadir secara langsung saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Malang. Terdakwa kasus kekerasan seksual itu akan mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IA Malang.

Unjuk Rasa

“Persidangan secara online. Sebelumnya hadir karena saat itu tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di LP Lowokwaru, Malang. Tadi terdakwa juga muncul di layar,” ujarnya.

Kuasa hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul, mengatakan penundaan pembacaan tuntutan selama satu pekan itu membuktikan jaksa penuntut umum memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga : Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Kasus Julianto Eka, Ini Nomornya

“Kita lihat berkas setinggi ini adalah wajar bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi dengan lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai,” tutur Sitompul.

Sementara itu, sidang ke-20 kasus dugaan kekerasan seksual dengan agena pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pemilik Sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra, sempat diwarnai unjuk rasa oleh ratusan orang di depan gedung Pengadilan Negeri Malang.

Aksi tersebut dilakukan sejumlah LSM perlindungan anak, simpatisan, dan sejumlah elemen masyarakat yang menuntut keadilan bagi korban kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Julianto Eka Putra.

Terdakwa Julianto Eka Putra ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malang sejak 11 Juli 2022. Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat Julianto Eka Putra, pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, dengan pasal alternatif. Julianto Eka Putra terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga : Kasus Julianto Eka Putra Terbaru, Eksploitasi Anak Bawah Umur di Batu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya