Pengangkatan pegawai harus sesuai UU ASN.
Harianjogja.com, BANTUL–Pemkab Bantul menyebut tuntutan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) untuk diangkat menjadi honorer yang digaji oleh Pemkab sulit dipenuhi. Pasalnya, menurut Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikpora Bantul, Agus Sriyana, mengacu pada ketentuan Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya ada dua jenis pegawai.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Yaitu ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Oleh sebab itu, pengangkatan GTT/PTT tetap harus melalui kontrak. “P3K sebutannya macam-macam. Ada PHL, ada pegawai kontrak dan GTT/PTT,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah, Senin (22/1/2018).
Sementara itu, Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo mengatakan bakal mendukung peningkatan kesejahteraan GTT/PTT, termasuk mendorong pengangkatan mereka melalui SK Bupati yang mengangkat status mereka menjadi pegawai Pemkab. Kendati demikian, politikus PDIP ini menyebut pengangkatan dengan SK bupati harus melalui perubahan UU ASN. Sebab merujuk pada ketentuan regulasi ini, pegawai kontrak tak dapat diangkat melalui SK Bupati. “Kami akan melayangkan surat ke Pusat terkait perubahan undang-undang ASN,” katanya. Saat ini total GTT /PTT di lingkungan SD/SMP Bantul berjumlah 520 orang.