SOLOPOS.COM - Serikat pekerja atau buruh saat mendatangi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Puri Gedeh, Kota Semarang, Jumat (4/11/2022). (Solopos.com-KSPI Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Serikat buruh atau pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) meminta Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. Dalam tuntutan itu, KSPI juga menyinggung tentang pernyataan Ganjar yang siap maju sebagai calon presiden (capres) 2024.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, dalam keterangan tertulis kepada Solopos.com, Kamis (4/11/2022), menyebut selama ini upah di Jateng seringkali dianggap sebagai upah terendah di Indonesia. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi Ganjar Pranowo yang selama ini dianggap sebagai gubernur yang pro upah murah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Selama ini Gubernur Ganjar Pranowo dinilai sebagai gubernur yang pro upah murah. Gubernur yang tidak berani menentukan nilai upah yang lebih baik dari ketentuan yang diatur dalam PP 36/2021 turunan dari UU Cipta Kerja. Apalagi Gubernur Ganjar sudah berani menyatakan siap maju sebagai capres. Maka, kami juga ingin melihat bagaimana Ganjar mempunyai keberpihakan kepada rakyat kecil, terutama terkait penetapan upah minimum,” ujar Aulia.

Aulia menambahkan seandainya Ganjar tidak memiliki keberanian menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2023 yang lebih baik, tentunya akan menjadi catatan bagi kaum buruh. Menurutnya, Ganjar pun akan dianggap sebagai capres yang tidak mengakomodasi kepentingan buruh.

Aulia juga menyatakan sikap buruh atau KSPI di Jateng yang menolak penetapan upah minimum tahun 2023 dengan menggunakan PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Mereka juga menyatakan tidak setuju dengan sikap pemerintah yang selama ini cenderung menggunakan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar pertumbuhan ekonomi. Selain itu, ia juga menyatakan tuntutan buruh yang ingin agar upah minimum di Jateng naik 13 persen dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga: Ribuan Buruh Geruduk Kantor Kemenaker Tuntut Upah Naik dan Tolak PHK

“Tentunya, kami menilai sangat wajar bila buruh di Jateng menuntut tahun 2023 kenaikan upahnya adalah 13 persen. Penetapan upah yang menggunakan PP 36/2021 telah ditolak oleh seluruh komponen gerakan buruh. Bahkan, MK [Mahkamah Konstitusi] menganggap aturan ini inkonstitusional bersyarat dan harus ditangguhkan. Oleh karenanya, kami KSPI Jateng menyatakan sikap tidak setuju dan menolak keras jika masih menggunakan aturan itu dalam penetepan upah,” jelasnya.

Sekadar informasi, sudah sejak tahun lalu sejumlah serikat buruh di Indonesia menolak penetapan upah berdasarkan PP 36/2021. Dalam PP 36/2021, penyesuaian upah minimum ditentukan dengan berbagai variabel sepert rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi suatu provinsi.

Bagi buruh, aturan itu tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Menurut mereka, seharusnya dalam penetapan upah minimum pemerintah juga harus mempertimbangkan variabel kebutuhan hidup layak atau KHL di masing-masing daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya